fotoistimewa |
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen, AKP Hari Harjanto, Selasa (29/1/2019), mengatakan, JF yang warga Desa Jatisari Kecamatan Kebumen, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan berawal saat JF membobol ruko milik Sapto Wahono (57), anggota Polri, warga RT 1 RW 4 Desa Muktisari Kecamatan Kebumen pada Sabtu (26/1/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Miftahudin (38), warga, mendengar suara gaduh dari ruko. Selanjutnya, dia memberi tahu warga lain Pamuji Triono (32) warga lain. Keduanya lantas mendapati sejumlah barang di depan toko yang sudah dikemas rapi. Sementara, pintu depan ruko terbuka.
Menyadari telah terjadi pencurian, warga melakukan penyisiran. "Warga lantas menemukan tersangka bersembunyi di semak-semak sebelah utara ruko. Lalu diamankan warga dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebumen," kata AKP Hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 10 Tabung gas kosong ukuran 3 kg , sembako berbagai jenis dan merk, empat jas hujan, sebuah gorok besi, serta sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AA-6071-LJ. Dua benda terakhir merupakan sarana yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.
"Modus operandi tersangka, dengan cara memanjat dinding toko dan masuk ke dalam ruang toko dengan membuka genteng. Lalu, tersangka menggorok rangka genteng dan masuk ke dalam toko. Kemudian mengemas serta memasukkan barang-barang curian ke dalam tas kresek warna hitam yang berada di dalam toko," jelasnya (cah/mam).