![]() |
fotopolreskebumen |
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Selasa (7/1/2019), menyampaikan, percobaan persetubuhan itu terjadi pada 11 Desember 2018 silam.
Awalnya, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan, menelepon korban dan meminta untuk dijemput. Saat tiba di lokasi yang sepi itu, pelaku tiba-tiba menarik korban dan melakukan tindakan bejatnya tersebut.
Perbuatan pelaku, lantas dilaporkan oleh pihak keluarga kepada polisi yang kemudian meringkusnya pada Sabtu (5/1/2019. kemarin. "Tersangka ditangkap oleh Unit PPA sekitar pukul 14.30 Wib di rumah orangtuanya," kata AKP Suparno.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 jo 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUHPidana.
Kepada polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul kepada bunga dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban," imbuh AKP Suparno. (cah/saefur).