KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kebumen, pengusaha dan mantan PNS atau ASN. Pemeriksaan dilakukan pertengahan Januari lalu di Kabupaten Banyumas.
Sumber koran ini menyebut, ada tak kurang dari 35 anggota DPRD yang diperiksa. Mereka termasuk sejumlah pimpinan DPRD Kebumen. "Ada juga mantan PNS dan pengusaha yang ikut diperiksa," kata sumber koran ini.
Salah satu anggota DPRD yang diperiksa KPK menyebutkan, pemeriksaan kemarin berkaitan dengan status tersangk Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Khususnya soal Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, untuk pemeriksaan terakhir kemarin, menurut dia, para anggota DPRD hanya diminta mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Teman-teman juga sangat kooperatif terhadap penyidik KPK," ujarnya, Sabtu (26/1/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas DPRD Kebumen, Agus Septadi mengatakan tidak tahu ada pemeriksaan anggota DPRD Kebumen oleh KPK. Apalagi dalam sepekan terakhir, anggota DPRD Kebumen beraktivitas seperti biasa. Kalaupun ada yang tidak berada di tempat, karena ada kunjungan kerja ke luar kota.
Selebihnya, para wakil rakyat termasuk Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo hadir dalam agenda 2 sidang paripurna pekan kemarin. "Saya tidak mengetahui (ada pemeriksaan). Agenda dewan berjalan seperti biasa," ujarnya.
Termasuk Ketua DPRD Kebumen, Cipto waluyo juga melakukan tugasnya seperti biasa. Meski berstatus tersangka KPK sejak Oktober 2018 silam, selama ini Cipto yang politisi PDI P itu tetap hadir dan memimpin sidang. "Beliau tetap bertugas seperti biasa. DPRD Kebumen melaksanakan tugasnya seperti biasa," kata Agus.
Cipto Waluyo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengesahan anggaran APBD 2016 dan APBDP Kabupaten Periode 2015-2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016.
Cipto Waluyo diduga menerima hadiah atau janji terkait tiga perkara. Yakni pengesahan atau pembahasan APBD 2015 -2016, pengesahan APBD Perubahan 2015 -2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.
Selain itu, penetapan tersangka Cipto Waluyo terkait adanya uang suap atau uang ketok palu atau uang aspirasi. Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)
Sumber koran ini menyebut, ada tak kurang dari 35 anggota DPRD yang diperiksa. Mereka termasuk sejumlah pimpinan DPRD Kebumen. "Ada juga mantan PNS dan pengusaha yang ikut diperiksa," kata sumber koran ini.
Salah satu anggota DPRD yang diperiksa KPK menyebutkan, pemeriksaan kemarin berkaitan dengan status tersangk Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Khususnya soal Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, untuk pemeriksaan terakhir kemarin, menurut dia, para anggota DPRD hanya diminta mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Teman-teman juga sangat kooperatif terhadap penyidik KPK," ujarnya, Sabtu (26/1/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas DPRD Kebumen, Agus Septadi mengatakan tidak tahu ada pemeriksaan anggota DPRD Kebumen oleh KPK. Apalagi dalam sepekan terakhir, anggota DPRD Kebumen beraktivitas seperti biasa. Kalaupun ada yang tidak berada di tempat, karena ada kunjungan kerja ke luar kota.
Selebihnya, para wakil rakyat termasuk Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo hadir dalam agenda 2 sidang paripurna pekan kemarin. "Saya tidak mengetahui (ada pemeriksaan). Agenda dewan berjalan seperti biasa," ujarnya.
Termasuk Ketua DPRD Kebumen, Cipto waluyo juga melakukan tugasnya seperti biasa. Meski berstatus tersangka KPK sejak Oktober 2018 silam, selama ini Cipto yang politisi PDI P itu tetap hadir dan memimpin sidang. "Beliau tetap bertugas seperti biasa. DPRD Kebumen melaksanakan tugasnya seperti biasa," kata Agus.
Cipto Waluyo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengesahan anggaran APBD 2016 dan APBDP Kabupaten Periode 2015-2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016.
Cipto Waluyo diduga menerima hadiah atau janji terkait tiga perkara. Yakni pengesahan atau pembahasan APBD 2015 -2016, pengesahan APBD Perubahan 2015 -2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.
Selain itu, penetapan tersangka Cipto Waluyo terkait adanya uang suap atau uang ketok palu atau uang aspirasi. Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)