Saefur Rohman / Kebumen Ekspres |
Rapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi wakil ketua DPRD Kebumen Miftahul Ulum dan dihadiri anggota DPRD lainnta serta pimpinan OPD BUMN, BUMD dan instansi di lingkungan Pemkab Kebumen.
Ada sekitar 50 peserta menghadiri rapat itu yang membahas raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha (SLTP) Sekolah Menengah dan Kejuruan. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 dan tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakamam Umum serta Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat.
Ketua DPRD Cipto Waluyo didampingi Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum dan Sekda Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono yang pada kesempatan iti mewakili wakil bupati kebumen memberikan sambutan penjelasan atas 4 raperda itu.
Adapun diantaranya Raperda tersebut yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa hal itu disusun untuk memperjelas pengaturan mengenai pungutan Desa khususnya tentang pologoro yaitu penegasan bahwa pengertian NJOP adalah NJOP sebagaimana yang tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan.
"Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakamam Umum itu disusun sebagai pedoman pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Kebumen," kata Cipto dalam rapat paripurna.
Selain itu, penyampaian 4 raperda inisiatif eksekutif ini ditandai dengan penyerahan draft keempat raperda dari Pemkab Kebumen yang dalam kesempatan ini diwakili oleh sekda kebumen usai penyerahan oleh kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya keempat raperda ini akan dibahas dan nantinya pada rapat paripurna berikutnya akan disampaikan pemandangan umum oleh fraksi-fraksi DPRD Kebumen.
"Usai membahas 4 raperda inisiatif pemkab kebumen ini juga kita digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 1 raperda inisiatif DPRD yakni raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik," kata Miftahul Ulum. (saefur)