Kades Banjarsari, Tasrip/fotoimam |
Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Gombong, Tasrip, membenarkan peristiwa ini. Kasus ini terungkap setelah Mawar melapor kepada pihak desa 19 Januari kemarin.
Si Mawar, kepada kepala desa mengaku punya affair dengan Jono yang sudah beristri. Akibat hubungan asmara itu, Mawar mengandung anak Jono. Usia kandungannya kini mencapai 6 bulan.
Menindaklanjuti laporan ini, Kades mengundang si Jono. Jono mengakui telah berhubungan badan dengan Mawar dan siap bertanggung jawab.
Apapun itu, Tasrip mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Apalagi, selama ini si Jono dikenal sebagai perangkat desa yang baik dalam menjalankan tugas. "Kinerjanya selama ini baik," katanya, Selasa (29/1/2019).
Untuk menyelesaikan kasus ini, Pemerintah desa berkoordinasi dengan Kecamatan Gombong.
Pada bagian lain, kasus perceraian di kabupaten berselogan Beriman ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, jumlah perceraian yang telah divonis oleh Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencapai 2.818 kasus.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2017 yang hanya mencapai 2.736 kasus perceraian.
Dari data Pengadilan Agama Kebumen, tahun 2018 kasus perceraian didominasi dari cerai gugat (pihak istri) yang mencapai 2.103 kasus. Sedangkan cerai talak dari suami hanya 715 kasus saja. Sedangkan catatan perkara perceraian masuk tahun 2018 sebanyak 2.932 dengan 2.167 cerai gugat dan 765 cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen, H Masduqi melalui Panitera, Miftahul Jannah menyampaikan alasan perceraian yang terjadi di Kabupaten Kebumen disebabkan beberapa faktor. Antara lain perselisihan yang tidak berhenti, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, ekonomi, cacat badan dan poligami. “Alasan perceraian didominasi perselisihan maupun permasalahan ekonomi," tuturnya, Senin (28/1/2019).(cah/mam)