JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo membuka usulan kepada pemerintah, supaya membuka akses jalan tol untuk motor. Menurut politisi Golkar tersebut, pengendara motor juga punya hak yang sama seperti pengendara mobil. Kementerian PUPR saat ini sedang membahas wacana ini bersama lembaga terkait.
Ditemui di gedung DPR kemarin (29/1/2019) Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono mengatakan memang ada wacana untuk membuka akses menggunakan jalan tol bagi pengendara motor. Dia mejelaskan Kementerian PUPR sedang membahasnya bersama sejumlah pihak.
"Iya (sedang dikaji bersama) BUJT (Badan Usaha Jalan Tol, Red), BPJS (Badan Pengatur Jalan Tol, Red), PU (Kementerian PUPR, Red), dan Kementerian Perhubungan, " katanya.
Menurut Basuki wacana memberikan akses pemotor di jalan tol harus melalui pengkajian terlebih dahulu. Khususnya terkait implementasi teknisnya di lapangan.
Secara regulasi, Basuki mengatakan motor memang bisa memasuki jalan tol. Seperti yang sempat terjadi di jalan tol jembaga Suramadu. Kemudian juga yang sampai sekarang masih dilakukan di tol Bali Mandara. Diantara pertimbangan dalam pembahasan motor boleh masuk tol adalah ketahanan pengendara motor ketika melintasi jalan tol. Apalagi ketika ruas jalan tolnya relatif cukup panjang.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, motor bukan akomodasi jarak jauh. ”Jarak pendek seperti di Suramadu (Surabaya, Red) dan di Tol Bali itu boleh,” tuturnya.
Menurut Budi alasan utama ketidaksetujuannya adalah soal keamanan. Mengingat sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan transportasi terbesar. Budi menegaskan bahwa kecelakaan sepeda motor menyumbang 70 persen kecelakaan transportasi di tanah air. ”Dari safety bahaya. Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, bahaya kan?” ucapnya.
Dari sisi regulasi memang memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol. Ketentuan itu tedapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Namun Budi menegaskan bahwa jalan tol merupakan kawasan bebas hambatan dan didesain untuk kendaraan roda empat dan harus berkendara dengan kecepatan tinggi. Budi mengilustrasikan jika motor di jalan biasa berpapasan dengan mobil dengan kecepatan tinggi, dapat dipastikan motor goyang. ”Apalagi jalan tol kan terbuka. Anginnya besar,” ungkapnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan di Indonesia ada tiga tol yang membuka akses untuk motor. ’’Sekarang tinggal satu. Yakni di Bali,’’ katanya. Sebelumnya jalan tol yang membuka akses untuk motor adalah jembatan tol Citarum di Rajamandala dan jembatan tol Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan pulau Madura.
Djoko menuturkan jika pemerintah ingin memberikan akses jalan tol kepada pengedana motor, maka harus membuka jalur atau jalan baru. Dia menegaskan bahu jalan yang ada di jalan tol saat ini, tidak bisa digunakan sebagai jalur pengendara motor. Meskipun untuk bahu jalan diberikan pembatas guna keamanan pengendara motor.
Menurut Djoko fungsi bahu jalan di ruas jalan tol adalah sebagai akses darurat. Ketika ada kendaraan mogok, maka berhenti sementara di bahu jalan untuk mendapatkan penanganan awal. Nah ketika akses bahu jalan pada ruas tol digunakan bagi pengendara motor, maka ruas jalan tol tersebut tidak lagi memiliki jalur darurat.
"Bagaimana nanti misalkan ada mobil yang bannya bocor atau meletus,’’ katanya. Kalaupun pemerintah bakal membangun jalur baru jalan tol untuk motor, pasti akan mempertimbangkan investasinya. Apalagi pengendara motor apakah bersedia jika dikenakan tarif tertentu, dengan pertimbangan biaya pembangunan jalur baru tersebut.
Selain itu Djoko mengatakan sepeda motor saat ini menjadi penyumbang angka kecelakaan. Dia menjelaskan sekitar 80 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Bagi dia lebih jika jika parlemen mengusulkan program transportasi umum sebagai program strategis nasional (PSN). (wan/lyn)
Ditemui di gedung DPR kemarin (29/1/2019) Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono mengatakan memang ada wacana untuk membuka akses menggunakan jalan tol bagi pengendara motor. Dia mejelaskan Kementerian PUPR sedang membahasnya bersama sejumlah pihak.
"Iya (sedang dikaji bersama) BUJT (Badan Usaha Jalan Tol, Red), BPJS (Badan Pengatur Jalan Tol, Red), PU (Kementerian PUPR, Red), dan Kementerian Perhubungan, " katanya.
Menurut Basuki wacana memberikan akses pemotor di jalan tol harus melalui pengkajian terlebih dahulu. Khususnya terkait implementasi teknisnya di lapangan.
Secara regulasi, Basuki mengatakan motor memang bisa memasuki jalan tol. Seperti yang sempat terjadi di jalan tol jembaga Suramadu. Kemudian juga yang sampai sekarang masih dilakukan di tol Bali Mandara. Diantara pertimbangan dalam pembahasan motor boleh masuk tol adalah ketahanan pengendara motor ketika melintasi jalan tol. Apalagi ketika ruas jalan tolnya relatif cukup panjang.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketidaksetujuannya. Alasannya, motor bukan akomodasi jarak jauh. ”Jarak pendek seperti di Suramadu (Surabaya, Red) dan di Tol Bali itu boleh,” tuturnya.
Menurut Budi alasan utama ketidaksetujuannya adalah soal keamanan. Mengingat sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan transportasi terbesar. Budi menegaskan bahwa kecelakaan sepeda motor menyumbang 70 persen kecelakaan transportasi di tanah air. ”Dari safety bahaya. Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, bahaya kan?” ucapnya.
Dari sisi regulasi memang memperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol. Ketentuan itu tedapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 pada PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Namun Budi menegaskan bahwa jalan tol merupakan kawasan bebas hambatan dan didesain untuk kendaraan roda empat dan harus berkendara dengan kecepatan tinggi. Budi mengilustrasikan jika motor di jalan biasa berpapasan dengan mobil dengan kecepatan tinggi, dapat dipastikan motor goyang. ”Apalagi jalan tol kan terbuka. Anginnya besar,” ungkapnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan di Indonesia ada tiga tol yang membuka akses untuk motor. ’’Sekarang tinggal satu. Yakni di Bali,’’ katanya. Sebelumnya jalan tol yang membuka akses untuk motor adalah jembatan tol Citarum di Rajamandala dan jembatan tol Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan pulau Madura.
Djoko menuturkan jika pemerintah ingin memberikan akses jalan tol kepada pengedana motor, maka harus membuka jalur atau jalan baru. Dia menegaskan bahu jalan yang ada di jalan tol saat ini, tidak bisa digunakan sebagai jalur pengendara motor. Meskipun untuk bahu jalan diberikan pembatas guna keamanan pengendara motor.
Menurut Djoko fungsi bahu jalan di ruas jalan tol adalah sebagai akses darurat. Ketika ada kendaraan mogok, maka berhenti sementara di bahu jalan untuk mendapatkan penanganan awal. Nah ketika akses bahu jalan pada ruas tol digunakan bagi pengendara motor, maka ruas jalan tol tersebut tidak lagi memiliki jalur darurat.
"Bagaimana nanti misalkan ada mobil yang bannya bocor atau meletus,’’ katanya. Kalaupun pemerintah bakal membangun jalur baru jalan tol untuk motor, pasti akan mempertimbangkan investasinya. Apalagi pengendara motor apakah bersedia jika dikenakan tarif tertentu, dengan pertimbangan biaya pembangunan jalur baru tersebut.
Selain itu Djoko mengatakan sepeda motor saat ini menjadi penyumbang angka kecelakaan. Dia menjelaskan sekitar 80 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Bagi dia lebih jika jika parlemen mengusulkan program transportasi umum sebagai program strategis nasional (PSN). (wan/lyn)