KadesBanjarsari Kecamatan Gombong, Tasrip/fotoimam |
Kepala Desa Banjarsari Tasrip, Selasa (29/19), mengatakan, yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Sebab menurut Tasrip kewenangan memberhentikan perangkat desa bukan pada Kades. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Gombong. “Kami telah mengkomunikasikan hal tersebut, jadi tinggal nunggu keputusan,” paparnya, kemarin.
Tasrip juga menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebagia perangkat desa bukan hanya kinerjanya saja yang dilihat, melainkan juga harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Selama ini perangkat yang dimaksud selalu baik dalam bekerja. “Dalam bekerja sangat baik, dan soal pekerjaan selama ini tidak ada masalah. Kalau kami disuruh memberi penilaian ya nilainya B,” jelasnya.
Tasrip berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Apa yang menimpa tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama. Sehingga di waktu mendatang tidak akan ada lagi kejadian serupa.
Seperti diberitakan, oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Gombong diduga telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang janda yang juga merupakan warga desa setempat. Perempuan sebut saja mawar itu melapor kepada Kades pada 19 Januari.
Mawar menuntut terduga pelaku membiayai selamatan anak. Sejauh ini, terduga pelaku telah menyanggupinya. (mam)