• Berita Terkini

    Rabu, 30 Januari 2019

    Oknum Perangkat yang Hamili Janda di Kebumen Belum Dicopot

    KadesBanjarsari Kecamatan Gombong, Tasrip/fotoimam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Gombong diduga telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang janda  yang juga merupakan warga desa setempat. Akibat perbuatan terlarang itu, kini janda beranak dua tersebut, hamil enam bulan.

    Kepala Desa Banjarsari Tasrip, Selasa (29/19), mengatakan, yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Sebab menurut Tasrip kewenangan memberhentikan perangkat desa bukan pada Kades. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Gombong. “Kami telah mengkomunikasikan  hal tersebut, jadi tinggal nunggu keputusan,” paparnya, kemarin.

    Tasrip juga menyesalkan adanya kejadian tersebut. Sebagia perangkat desa bukan hanya kinerjanya saja yang dilihat, melainkan juga harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Selama ini perangkat yang dimaksud selalu baik dalam bekerja. “Dalam bekerja sangat baik, dan soal pekerjaan selama ini tidak ada masalah. Kalau kami disuruh memberi penilaian ya nilainya B,” jelasnya.

    Tasrip berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Apa yang menimpa tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama. Sehingga di waktu mendatang tidak akan ada lagi kejadian serupa.

    Seperti diberitakan, oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Gombong diduga telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang janda  yang juga merupakan warga desa setempat. Perempuan sebut saja mawar itu melapor kepada Kades pada 19 Januari.

    Mawar menuntut terduga pelaku membiayai selamatan anak.  Sejauh ini, terduga pelaku telah menyanggupinya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top