• Berita Terkini

    Kamis, 17 Januari 2019

    P3AI Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU PKS

    Rizal Gusri 
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) Kebumen mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal  berkaitan semakin marak dan tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

    Bentuk kekerasan  seksual seperti phedopilia/predator anak dibawah umur. Pemerkosaan disertai kekerasan bahkan pembunuhan dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu kasus kekerasan seksual di berbagai daerah sudah sangat mengkhawatirkan. Bbahkan bisa dikategorikan Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Ketua P3AI Kebumen Rizal Gusri menyampaikan, kasus terakhir di Kebumen yakni Kyai Syawal yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang perempuan, bahkan anak dibawah umur.  Adanya  RUU PKS yang kini sudah masuk Prolegnas di senayan, seharusnya DPR RI punya kepedulian dan cepat tanggap untuk mengesahkannya. “Jangan sampai hanya peduli ketika masa musim kampanye saja,” tuturnya.

    Dijelaskan Rizal, Kebumen termasuk tinggi angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama tahun 2018. Selain itukasus HIV/ AIDS, komunitas LGBT yang juga melibatkan kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA diduga sudah mencapai angka 2000 orang. “Ini seperti fenomena gunung es. Dinama angka yang terlihat kecil hanya yang muncul di permukaan saja,” paparnya

    Rizal menegaskan P3AI siap membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga korban kekerasan seksual (pelecehan, pencabulan), KDRT dan kasus lainnya, dalam bentuk pemulihan trauma psikis.

    P3AI memiliki anggota yang tergabung dalam relawan P3AI Kebumen, yang berprofesi sebagai psikolog, hypnotherapist, ahli hukum dan lainnya. Ini tersebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen.

    “P3AI Mengajak masyarakat untuk bergabung dengan  Relawan P3AI Kebumen dan bersinergi serta meningkatkan kepedulian secara kolektif. Karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membutukan kerjasama dengan semua elemen masyarakat untuk menangani/mengantisipasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top