![]() |
Saefur Rohman / Kebumen Ekspres |
Dari jumlah itu, empat diantaranya melaporkan tak memiliki sumbangan dana kampanye alias nol rupiah. Masing-masing Partai Hanura, PSI dan PBB dan Garuda. Adapun parpol yang memiliki sumbangan dana kampanye terbesar masing-masing PDIP, yakni Rp. 731.088.800. Kemudian diikuti PAN (Rp 387.000.000), PPP (Rp 319.331.500), NasDem (Rp 193.292.500) dan Gerindra (Rp. 160.800.000) .
Ketua KPU Kebumen Yulianto, membenarkan, hampir semua parpol melaporkan LPDSK pada hari terakhir, yang jatuh pada hari Rabu (2/1) sekitar pukul 18.00 WIB. PAN menjadi parpol pertama yang melaporkan sumbangan dana kampanye yakni pada pukul 09.30 WIB. Sementara, Gerindra menjadi yang terakhir yakni pada pukul 17.55 WIB," kata dia.
Yulianto mengamini, nilai sumbangan dana kampanye dari masing - masing parpol berbeda. Bahkan beberapa parpol dilaporkan nihil. "Ada juga 1 parpol yang memang sejak awal tidak melaporkan dan kampanye yakni partai PKPI. Sejak awal dari Bintek partai itu tidak mengajukan laporan bahkan Ketua partainya sudah mengundurkan diri," kata Yuli.yang kemarin didampingi anggota komisioner Salahudin ST saat ditemui di Kantor KPU, Rabu malam tadi (2/1).
Selain parpol peserta Pemilu, lanjut dia, di hari yang sama KPU juga menerima laporan sumbangan dana kampanye Tim Sukses (timses) Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden. Untuk kategori ini, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan dana sumbangan kampanye sebanyak Rp. 9.500.000. "Sementara Paslon nomor 02 (Prabowo Subiyanto-Sandiaga Salahudin Uno) melaporkan jumlah sumbangan dana kampanye Rp 0," kata Yulianto sembari mengatakan, pelaporan sudah memenuhi persyaratan sesuai PKPU.
Yulianto mengatakan, usai para parpol dan timses capres cawapres melaporkan dana sumbangan pemilu 2019 pihaknya akan segera melanjutkan tahapan proses penyelenggara pemilu yakni penerimaan pada medio tanggal 25 April 2019 nanti KPU akan menerima penyampaian Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) delapan hari setelah pemungutan suara pemilihan umum.
"Setelah LADK dilaporkan kita akan menerima Audit Dana Kampanye dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) secara independen ditunjuk langsung dari KPU provinsi untuk mengaudit tim kampanye dan pasangan calon di tingkat daerah," ungkapnya.
Yulianto berharap dari laporan itu KPU dapat mendorong parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pertanggungjawaban terharap biaya kampanye dan masyarakat bisa mendapat informasi hal itu secara terbuka.(saefur/cah)
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto, mengatakan dana sumbangan kampanye juga memiliki batas maksimal. Para penyumbang dana kampanye dan parpol harus memenuhi persyaratan seperti bukti transfer, kuitansi dan maksimal sumbangan perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar badan hukum Rp 25 miliar.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti untuk DPD perseorangan maksimal menyumbang Rp 750 juta dan badan usaha sebesar 1,5 miliar," katanya.
Selain itu sanksi juga diberikan kepada parpol dan penyumbang dana kampanye yakni tidak boleh menerima sumbangan dana kpanye dari pihak asing dan sumber identitas tidak dikenal, jika itu dilanggar maka harus dikembalikan dan menjadi kas negara," ungkap Arif. (saefur/cah)
Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu
1. PAN Rp 387.000.000
2. PPP Rp 319.331.500
3. PKS Rp. 45.727.400,
4. PKB Rp 66.840.000
5. Hanura Rp. 0
6. Partai Berkarya Rp. 4.325.300,
7. Demokrat Rp 8.719.000
8. PSI Rp. 0
9. Nasdem Rp 193.292.500
10. Perindo Rp. 48.078.000,
11. PBB Rp. 0
12. Golkar Rp 217.997.800
13. Garuda Rp. 0
14. PDIP Rp. 731.088.800
15. Gerindra Rp. 160.800.000