![]() |
fotopolreskebumen |
Adapun korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun Kebumen Ekspres, daftar kejahatan tersangka tidak sekedar itu. Tersangka diindikasikan mengajarkan aliran sesat kepada para pengikutnya.
Selama ini, tersangka dikenal dan membuka praktek paranormal di rumahnya, RT 2 RW 2 Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo.
Kepada para pengikutnya, tersangka mengajarkan sejumlah hal. Antara lain, mengaku pengganti Rosul bisa memberi syafaat, mengaku sebagai raja Wali, bahkan mengaku harus menikahi perempuan di seluruh dunia hingga mengaku sudah memperistri istri para nabi.
Dan, faktanya, tersangka diketahui memiliki banyak istri di rumahnya yang juga dijadikan sebuah padepokan. Sejumlah istrinya, merupakan remaja perempuan di bawah umur. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun koran ini, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Warga Kecamatan Klirong tersebut melaporkan anak perempuannya telah menjadi korban ajaran sesat tersangka.
Catatan koran ini, tersangka pernah membuat warga Kebumen heboh pada tahun 2016 lalu. Ini setelah ada santrinya yang meninggal saat melakoni ritual hingga meninggal dunia. Saat itu, korban dijanjikan mendapat syafaat bila mampu menyelesaikan tirakat tersebut. (cah/saefur)