• Berita Terkini

    Kamis, 31 Januari 2019

    Tukang Pijit di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri

    darno/radarbanyumas
    BANJARNEGARA - Seorang tukang pijit FH menggagahi anak tirinya tiga kali. Pelaku baru berhenti pada saat akan melakukan persetubuhan yang ke empat kalinya karena ketahuan istrinya yang juga ibu kandung korban. Peristiwa pertama terjadi Juni 2018 lalu jam dua malam. Pertama tersangka mengancam agar anak tirinya mau melayani nafsu bejatnya. Karena menolak, kemudian menggunakan bujuk rayu dan iming-iming.

    Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan FH yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dengan korban TSL hingga beberapa
    kali. Dimana pada keempat kalinya, ketahuan oleh ibu kandung korban TS.

    "Semuanya terjadi di rumah korban yang juga menjadi rumah tersangka di Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (30/1).

    Dia mengatakan korban awalnya dipaksa. Karena tidak mau, korban dibujuk rayu. "Korban dijanjikan akan dibelikan handphone dan uang," ungkapnya.
    Tersangka sendiri sudah delapan tahun menikah dengan ibu korban delapan tahun lalu. Atau ketika korban masih berusia enam tahun. "Peristiwa ini diketahui
    oleh ibu korban karena tersangka menciumi anaknya ada jam dua malam.  Sehingga ibu korban langsung yeriak-teriak," jelasnya.

    Akibat peristiwa ini, korban menjadi trauma. Meskipun demikian, korban yang duduk di bangku kelas II SMP ini masih berangkat sekolah. Namun dengan
    pendampingan petugas terkait.

    Kapolres mengatakan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman diatas lima tahun. sebab melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta  UU
    Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Sementara FH mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengatakan peristiwa ini dilakukannya pada malam hari saat istrinya sedang terlelap tidur. "Sebelumnya
    anak meminta handphone android. Tapi kemudian saya khilaf," lanjutnya.(drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top