darno/radarbanyumas |
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan FH yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dengan korban TSL hingga beberapa
kali. Dimana pada keempat kalinya, ketahuan oleh ibu kandung korban TS.
"Semuanya terjadi di rumah korban yang juga menjadi rumah tersangka di Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja," jelasnya saat konferensi pers, Rabu (30/1).
Dia mengatakan korban awalnya dipaksa. Karena tidak mau, korban dibujuk rayu. "Korban dijanjikan akan dibelikan handphone dan uang," ungkapnya.
Tersangka sendiri sudah delapan tahun menikah dengan ibu korban delapan tahun lalu. Atau ketika korban masih berusia enam tahun. "Peristiwa ini diketahui
oleh ibu korban karena tersangka menciumi anaknya ada jam dua malam. Sehingga ibu korban langsung yeriak-teriak," jelasnya.
Akibat peristiwa ini, korban menjadi trauma. Meskipun demikian, korban yang duduk di bangku kelas II SMP ini masih berangkat sekolah. Namun dengan
pendampingan petugas terkait.
Kapolres mengatakan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman diatas lima tahun. sebab melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta UU
Nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara FH mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengatakan peristiwa ini dilakukannya pada malam hari saat istrinya sedang terlelap tidur. "Sebelumnya
anak meminta handphone android. Tapi kemudian saya khilaf," lanjutnya.(drn)