fotopolreskebumen |
Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasusnya tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen. TF saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Tersangka diduga telah menyabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat Konferensi Pers, Selasa (26/2/2019) siang.
AKP Edy menyampaikan, tersangka tak hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh dengan korbannya itu. Perbuatan cabul yang kedua dilakukan pada hari Sabtu (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
"Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.
Orangtua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 Miliar.(cah)