• Berita Terkini

    Jumat, 08 Februari 2019

    Nama Gubernur Ganjar "Menghilang" Dalam Sidang Bupati Tasdi

    SEMARANG – Nama Gubernur Jawa Tengah, sempat muncul dalam rangkaian persidangan Bupati non aktif Purbalingga, Tasdi, yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, nama Ganjar tidak disebut saat vonis perkara tersebut yang digelar, Rabu (6/2/2019).

    Dalam putusannya, majelis hakim terdiri Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota) tak menyebut sekalipun nama Ganjar. Selain sejumlah kontraktor dan pejabat Pemkab Purbalingga, hakim hanya menyebut nama Utut Adianto, Wakil Ketua DPR dari PDIP sebesar Rp 180 juta.

    Hakim menyatakan, sesuai fakta sidang, dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, terdakwa Tasdi menerima uang Rp 1.195 miliar. Rincian pada 8 Desember 2017 sebesar Rp 300 juta dari Hamdani dan Librata yang diserahkan lewat Teguh Priyono. Pada 8 Desember 2017 menerima uang Rp 100 dari Hamdani dan Librata dan diserahkan langsung ke Tasdi.

    Penerimaan dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga Rp 50 juta karena diangkat sebagai kepala dinas. Penerimaan Rp 50 juta dari Nugroho Prio Utomo selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga, bersumber dari kontraktor.

    Penerimaan Rp 52,5 juta dari Mohammad Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk kepentingan politik Tasdi. Sebesar Rp 50 juta dari Satya Giri Podo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

    Penerimaan Rp 50 juta dari Wahyu Kobtardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga terkait izin AMDAL SPBU yang uangnya berasal dari pengusaha. Mei 2018 Tasdi menerima Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi, Asisten Administrasi Umum SETDA Pemerintah Daerah Purbalingga. Uang itu untuk menutup kekuangan atas temuan BPK Jateng.

    Menerima Rp 180 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati.
    “Uang tidak diserahkan ke bendahara PDIP tapi disimpan terdakwa,” kata hakim menyebut, Tasdi juga menerima sumbangan uang dari kontraktor atas rencana wayangannya.
    Terdakwa Tasdi usai sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang.

    Tasdi, bupati periode tahun 2016 – tahun 2021 itu bersalah sesuai dua dakwaan penuntut umum. Yakni dakwaan kesatu primair pasal 12 huruf a UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Tasdi dipidana 7 tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta subsisair 4 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Tasdi dipidana 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Atas vonis itu, Tasdi mengaku masih pikir-pikir.

    Sebelumnya Tasdi, mengaku menerima pemberian uang dari calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang maju Pilgub tahun 2018. Pada persidangan Senin (7/1), Tasdi mengaku menerima Rp 100 juta yang diberikan  melalui ajudan.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top