• Berita Terkini

    Jumat, 08 Februari 2019

    Panwas Imbau Warga Lepas Stiker Caleg di Wonokromo

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Alian, menindaklanjuti fenomena penempelan stiker salah satu calon DPR RI dapil 7 di wilayah Desa Wonokromo kecamatan setempat. Dalam hal ini, Panwas menghimbau kepada masyarakat untuk mencopot stiker yang diketahui tidak berijin tersebut.

    Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Alian, Mukafi, mengatakan maraknya stiker bergambar calon DPR RI dapil 7 (Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara) Utut Adyanto asal Partai PDI Perjuangan pihaknya telah perkordinasi dengan PAC partai PDI Perjuangan Kebumen untuk segera mendaklanjuti atau menertibkan APK tersebut.

    Namun pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melepas sendiri stiker atau APK yang menempel di rumah masing - masing.  "Kami sudah menghimbau ke PAC PDI, katanya mau ditindak lanjuti. Misal belum kami anjurkan kepada kemasyarakatan untuk mencabut sendiri," katanya dihubungi Ekspres tadi malam (7/2/2019).

    Dari hasil penelusuran Panwas, kata Mukafi, stiker dipsang timses yang kemudian dipasang di rumah warga tanpa seijin pemilik rumah. Tak hanya itu, mereka juga menyebarkan kalender. Namun demikian, Mukafi menolak menjelaskan lebih jauh siapa yang memasang stiker dan menyebarkan kalender tersebut.

    "Sudah kami temukan siapa yang masang dan bukan warga setempat, tapi kami telah berkoordinasi dengan PAC partai PDI untuk menindak lanjuti dan menertibkan sendiri," kata Mukafi.

    Selain itu Mukafi menambahkan pihaknya juga telah menghimbau kepada semua masyarakat dan perangkat desa dan Pengawas Desa melalui surat resmi adanya pemasangan APK harus sesuai Perda dan peraturan KPU terkait larangan - larangan yang harus dihindari.

    "Seluruh caleg sudah dihimbau juga pimpinan partai sudah kami beritahu, untuk penertiban APK ini menunggu kesepatan dan jadwal Satpolpp, harapannya sih sebelumm Satpolpp turun dari PAC sudah bergerak," pangkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Wonokromo Alian mendapati rumahnya dipasangi stiker. Stiker itu dipasang di pintu, tembok dan jendela. Adapun kalender dimasukkan ke dalam rumah lewat bawah pintu. Warga mengatakan tidak tahu siapa yang melakukannya. Pastinya, pemasangan stiker dan penyebaran kalender ini tanpa seijin warga.(fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top