• Berita Terkini

    Kamis, 07 Februari 2019

    Langgar Atuan, Sejumlah APK di Gombong Diturunkan

    fotoistimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seiring dengan makin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (pileg), sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) juga semakin marak di di wilayah Kecamatan Gombong. Sayangnya, sebagian caleg yang memasang APK tidak mematuhi aturan yang ada.

    Seperti dipaku pada sebatang pohon, atau di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di tiang listrik. Akibatnya, adanya APK membuat kota Gombong menjadi tak indah lagi.

    Oleh karena itu, panwaslu Kecamatan Gombong di bantu Pengawas Desa/Kelurahan se Kecamatan Gombong melakukan penertiban, Minggu (3/2/2019). APK yang kedapatan melanggar aturan itu lantas diturunkan. Penurunan juga melibatkan Satpol PP.

    Ketua Panwaslu Gombong, Nawa Widiatmaka SE menyampaikan, kegiatan ini menindaklanjuti hasil pengawasan masing-masing Pengawas Desa. Hasilnya, ditemukan APK yang dipasang dengan tidak mengindahkan ketentuan seperti dalam  Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye.

    "Sebelum diturunkan, kami juga sudah mengirim surat himbauan atau rekomendasi untuk dilakukan penertiban APK yang melanggar kepada PPK Kecamatan Gombong untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Kebumen dan Satpol PP Kabupaten Kebumen per tanggal 25 Januari 2019 dengan tembusan kepada instansi terkait," katanya.

    Nawa berharap, para kontenstan Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan tertib. Sehingga, Pileg 2019 akan menjadi pesta demokrasi yang berkualitas.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top