KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong meminta Gubernur Jawa Tengah untuk menunda peresmian Rumah Sakit (RS) Palang Biru Gombong. Adapun permohonan itu disampaikan oleh perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kedungpuji (FMPK) melalui surat ke Gubernur Jateng. Surat dengan nomor 003/II/2019, tertanggal 4 Februari 2019 itu juga diberikan tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua FMPK, Bambang Purwanto SAg dalam surat menjelaskan, permohonan penundaan peresmian dilakukan karena hingga kini gugatan warga di Pengadilan Negeri Kebumen tengah dalam proses peradilan. Banding yang dilakukan warga tentang Izin Pendirian Rumah Sakit Palang Biru masih dalam sengketa di pengadilan.
"Kami meminta penundaan peresmian rumah sakit karena belum ada keputusan pengadilan terkait gugatan warga," tuturnya, Minggu (10/2/2019).
Dijelaskannya, beberapa alasan permohonan warga juga berkaitan Izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen cacat hukum. Sebab Izin Pendirian seharusnya dikeluarkan oleh Bupati, sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu juga sesuai Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Bukan hanya itu saja, FMPK juga menilai bahwa pendirian rumah sakit tidak menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, ditegaskan setiap pendirian rumah sakit harus dilengkapi AMDAL. Itu juga dipertegas oleh Permenkes nomor 56 tahun 2014 yang menyatakan pendirian rumah sakit harus dilakukan analisis dampak lingkungan sebelum rumah sakit didirikan. “Warga menilai ada indikasi penyiasatan hukum dalam menentukan luas bangunan. Sehingga memungkinkan untuk menghindar dari ketentuan harus memiliki AMDAL," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bambang, penggunaan lahan untuk pendirian rumah sakit, juga berindikasi bertentangan dengan hukum. Pasalnya, tanah hak milik kongregasi suster justru dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Jika dialihfungsikan seharusnya dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB). Itu mendasari SK Dirjend Agraria dan Transmigrasi tentang Penunjukan Badan-Badan Gereja Roma Katolik sebagai Badan Hukum Yang Dapat Memiliki Tanah Dengan Hak Milik.
Sementara itu terpisah, Kepala Drs DPMPTSP Kebumen Hery Setyanto menyampaikan, DPMPTSP mengeluarkan izin operasional rumah sakit bukan alasan. Ditegaskannya, pendirian rumah sakit telah melalui proses visitasi dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, rumah sakit juga sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kebumen.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan penolakan warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong terkait pembangunan RS Palang Biru terus berlangsung. Terkait hal itu, warga Kedungpuji menggugat Bupati Kebumen. Warga Kedungpuji juga menggugat Yayasan Swana Santa Palang Biru dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.
Surat Gugatan disampaikan oleh warga kepada Pengadilan Negeri Kebumen. Warga Desa Kedungpuji juga didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti Yogyakarta, Jumat (16/11). Empat Advokat yang mendampingi yakni Moh Zamzam Wathoni SH, Agus Bintoro SH, Ajib Ahmad Santoso SH dan Sapta Utama SH.
Kuasa Hukum Agus Bintoro SH menilai Surat Izin Pendirian Rumah Sakit tertanggal 28 Maret 2018 Nomor 503/01.01/RSU/KEP/III/2018 cacat hukum. Hal ini karena dikeluarkan oleh pihak yang bukan berwenang mengeluarkan ijin tersebut. Untuk itu sudah seharusnya Surat Ijin Pendirian dicabut/dibatalkan. (mam)
Ketua FMPK, Bambang Purwanto SAg dalam surat menjelaskan, permohonan penundaan peresmian dilakukan karena hingga kini gugatan warga di Pengadilan Negeri Kebumen tengah dalam proses peradilan. Banding yang dilakukan warga tentang Izin Pendirian Rumah Sakit Palang Biru masih dalam sengketa di pengadilan.
"Kami meminta penundaan peresmian rumah sakit karena belum ada keputusan pengadilan terkait gugatan warga," tuturnya, Minggu (10/2/2019).
Dijelaskannya, beberapa alasan permohonan warga juga berkaitan Izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen cacat hukum. Sebab Izin Pendirian seharusnya dikeluarkan oleh Bupati, sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu juga sesuai Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Bukan hanya itu saja, FMPK juga menilai bahwa pendirian rumah sakit tidak menggunakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, ditegaskan setiap pendirian rumah sakit harus dilengkapi AMDAL. Itu juga dipertegas oleh Permenkes nomor 56 tahun 2014 yang menyatakan pendirian rumah sakit harus dilakukan analisis dampak lingkungan sebelum rumah sakit didirikan. “Warga menilai ada indikasi penyiasatan hukum dalam menentukan luas bangunan. Sehingga memungkinkan untuk menghindar dari ketentuan harus memiliki AMDAL," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bambang, penggunaan lahan untuk pendirian rumah sakit, juga berindikasi bertentangan dengan hukum. Pasalnya, tanah hak milik kongregasi suster justru dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Jika dialihfungsikan seharusnya dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB). Itu mendasari SK Dirjend Agraria dan Transmigrasi tentang Penunjukan Badan-Badan Gereja Roma Katolik sebagai Badan Hukum Yang Dapat Memiliki Tanah Dengan Hak Milik.
Sementara itu terpisah, Kepala Drs DPMPTSP Kebumen Hery Setyanto menyampaikan, DPMPTSP mengeluarkan izin operasional rumah sakit bukan alasan. Ditegaskannya, pendirian rumah sakit telah melalui proses visitasi dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, rumah sakit juga sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kebumen.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan penolakan warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong terkait pembangunan RS Palang Biru terus berlangsung. Terkait hal itu, warga Kedungpuji menggugat Bupati Kebumen. Warga Kedungpuji juga menggugat Yayasan Swana Santa Palang Biru dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.
Surat Gugatan disampaikan oleh warga kepada Pengadilan Negeri Kebumen. Warga Desa Kedungpuji juga didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti Yogyakarta, Jumat (16/11). Empat Advokat yang mendampingi yakni Moh Zamzam Wathoni SH, Agus Bintoro SH, Ajib Ahmad Santoso SH dan Sapta Utama SH.
Kuasa Hukum Agus Bintoro SH menilai Surat Izin Pendirian Rumah Sakit tertanggal 28 Maret 2018 Nomor 503/01.01/RSU/KEP/III/2018 cacat hukum. Hal ini karena dikeluarkan oleh pihak yang bukan berwenang mengeluarkan ijin tersebut. Untuk itu sudah seharusnya Surat Ijin Pendirian dicabut/dibatalkan. (mam)