• Berita Terkini

    Jumat, 22 Maret 2019

    Bawaslu Kebumen Ingatkan Netralitas PNS di Pemilu 2019

    IMAM/EKPSRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kembali  tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat pemilu. PNS yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi  disiplin. Itu dapat berupa teguran, penundaan pangkat hingga pembebasan dari jabatan.

    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos menegaskan  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini dilakukan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

    Selain itu PNS juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau menentang salah satu pasangan calon selama kampanye.

    PNS juga dilarang mengarah ke keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan setelah masa kampanye membahas pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau penyediaan barang untuk PNS dalam unit lingkungan, anggota keluarga, dan masyarakat. 

    PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin baik teguran, penundaan pangkat hingga pembebasan dari jabatan,”  tuturnya, disela-sela rapat Bawaslu Bersama Stakeholder yang dilaksanakan di Rumah Makan Candisari Karanganyar.

    Arif melanjutkan, larangan lainnya bagi PNS yakni menjadi anggota partai politik. Ini disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan PNS.  Saat menjadi pengurus partai politik PNS terancam untuk diberhentikan dan wajib mundur dari terlebih dahulu. “Kami berharap masyarakat dapat menghindari hal-hal yang masuk dalam pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ucapnya.

    Rapat Bawaslu Bersama Stakeholder tersebut diikuti oleh para Camat, Kapolsek dan Koramil se Kabupaten Kebumen. Rapat dilaksanakan guna bersama-sama menciptakan pemilu damai, aman dan berkualitas. Pelaksanaan Pemilu membutuhkan dukungan dari semua pihak. Saat rapat juga akan dilaksanakan perumusan langkah bersama yang dapat ditempuh. Rapat dilaksanakan dengan mengusung tema “Netralitas ASN”. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top