• Berita Terkini

    Rabu, 06 Maret 2019

    Bawaslu Turunkan Paksa Puluhan APK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bawaslu Kabupaten Kebumen bersama Satpol PP akhirnya menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK), Selasa (5/3/2019). Dari 44 Baliho yang diturunkan salah satunya berada di Alun-alun Kebumen. Bawaslu terpaksa menurunkan kerena pihak pemasang atau tim kampanye tidak mengindahkan peringatan yang dilakukan.

    Empat puluh empat APK yang diturunkan paksa,  41 diantaranya dipaku pada pohon dan tiang listrik. Selain itu dua branding caleg di angkutan umum yang didapat di Karanganyar dan 1 baliho besar di Alun-alun. Penertiban dilaksanakan dengan menyisir tiga lokasi yakni Alun-alun Kebumen, Karanganyar dan Karanggayam.

    Sekedar mengingatkan, seputar Alun-alun Kebumen menjadi salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Ini termaktub pada Perbup Kebumen Nomor 47 Tahun 2018 tetang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kebumen.

    Selain Alun-alun pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan dikecualikan tempat pemasangan APK meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Selain itu yakni gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik. Jalan Pahlawan, Jalan Sutoyo dan Jalan Veteran yang berada di sekeliling Alun-alun, taman dan pepohon yang pemasangannya dipaku.

    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos menegaskan, baliho di Alun-alun yang tertibkan hanya satu. Pasalnya, baliho yang satunya tidak memenuhi unsur sebagai APK. Ini sesuai dengan sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Sebelum menurunkan paksa peringatan sudah disampaikan kepada oleh Bawaslu kepada parpol yang bersangkutan. Kendati demikian tidak ada respon hingga diturunkan. “Peringatan sudah dilakukan satu bulan lalu. Peringatan kembali dilakukan pekan lalu tetapi tidak juga direspon," tuturnya.

    Dijelaskan Arif, penertiban APK akan terus dilaksanakan dengan menyasar seluruh kecamatan di Wilayah Kabupaten Kebumen. Adapun sasaranya tentunya APK yang melanggar aturan. Ini baik pemasangan yang dilakukan di jalan utama atau di daerah pelosok. Panwascam juga akan dilibatkan dalam penertiban tersebut. Tentunya di masing-masing tempat tugasnya. "Kami mengimbau pemasangan APK tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga memperhatikan estetika," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top