fotopolreskebumen |
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, menyampaikan, PR sudah ditahan dan berstatus tersangka. "Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata AKP Suparno yang kemarin didampingi Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono, Senin (4/3/2019).
Tindak pencabulan ini terjadi pada tahun 2018 silam. Di sebuah rumah kosong, tersangka menggagahi korban yang masih merupakan tetangganya itu. Akibat kejadian ini, korban mengandung. Bahkan, usia kandungannya sudah mencapai 7 bulan.
Hingga kemudian, polisi yang mendapat laporan, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (4/3). "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota di di Terminal Prembun," ujar Iptu Tejo Suwono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan perubahan peraturan pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke dua atas perubahan UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Rupiah.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya," imbuh AKP Suparno.(win/cah)