Selebihnya, merupakan pengusaha Khayub M Lutfi, pengusaha Hojin Ansori serta Mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut, para saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal bagaimana proses Dana Alokasi Khusus (DAK) turun dari pusat ke daerah.
Mohammad Yahya Fuad dan Tasdi mengamini, turunnya DAK dari pusat harus menyediakan fee proyek. Dalam hal ini, mereka menyetor melalui Taufik Kurniawan. Adapun besarannya, 5 persen dari anggaran yang turun.
Yahya Fuad menyampaikan, pihaknya ditawari dana DAK 100 miliar oleh Taufik Kurniawan. Hanya, tidak gratis karena harus ada fee di muka. "Pak Taufik meminta fee di muka 5 persen katanya untuk kawan-kawannya, " kata Yahya Fuad.
Karena kondisi jalan di Kebumen rusak parah, Yahya Fuad menyanggupi. Fee dikumpulkan dari para kontraktor, baik melalui Hojin Ansori atau Khayub M Lutfi. "Untuk di Kebumen feenya 7 persen karena 2 persen untuk bina lingkungan (bilung)," aku Yahya Fuad.
Adanya fee untuk menurunkan DAK juga diakui Tasdi. Sama dengan Kebumen, Tasdi mengumpulkan fee dari para kontraktor. Dijanjikan 50-100 miliar. Namun karena ada masalah fee, anggaran hanya turun 48 miliar," kata Tasdi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors untuk istirahat makan dan shalat Ishoma.
Taufik Kurniawan menjadi terdakwa KPK dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) terjadi di Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD P 2016. Jaksa juga menyebut, kasus Taufik tak hanya terjadi di Kebumen, namun juga di Kabupaten Purbalingga.
Total uang suap yang diterima Taufik adalah Rp 4,85 miliar, berasal dari Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.(cah)