• Berita Terkini

    Selasa, 05 Maret 2019

    Ketua TP PKK Lima Kecamatan Dilantik

    fotoistimewa
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kebumen Zuhroh Yazid Mahfudz, melantik lima Ketua TP PKK Kecamatan di Gedung PKK jalan HM Sarbini nomor 16 Kebumen, pada Senin (4/3/2019) siang.

    Pelantikan ini dilakukan seiring terjadinya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

    Mereka yang dilantik, Iin Kurniati Slamet Saebani untuk Ketua TP PKK Kecamatan Buluspesantren, Azida Agus Susanto (Karanganyar), Suprapti Wikan Tris Junanto (Karanggayam), Nurjanah Ngadiyo (Kebumen) dan Siti Salamah Bambang Budi Santoso (Kutowinangun).



    Dari kelima orang yang dilantik, tiga orang hanya berpindah kecamatan, yaitu: Suprapti Wikan Tris Junanto (dari Kebumen pindah Karanggayam), Azida Agus Susanto (semula Kutowinangun jadi Karanganyar) dan Siti Salamah Bambang Budi (dari Karanggayam pindah Kutowinangun).



    Dua orang mantan ketua TP PKK Kecamatan yang diganti dan tidak lagi menjabat adalah Dwi Suprapti (Buluspesantren) dan Suwarsih R. Nurdin Santoso (Karanganyar).

    Mengawali sambutannya Zuhroh mengucapkan selamat kepada para camat yang baru saja dilantik, baik yang baru maupun berpindah lokasi.

    Para camat secara otomatis menjadi ketua pembina TP PKK Kecamatan dan istri camat menjadi ketua TP PKK Kecamatan.

    "Kami berharap Ketua Pembina TP PKK Kecamatan selalu6 memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap program-program PKK sehingga program dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap Zuhroh.



    Zuhroh mengingatkan bahwa sesuai hasil Rakernas PKK Tahun 2015 tentang Kelembagaan Gerakan PKK, Ketua Tim Pembina PKK tingkat kecamatan adalah camat. Adapun ketua TP PKK Kecamatan adalah istri camat atau istri pejabat lain yang ditunjuk, apabila camatnya perempuan atau karena sebab lain tidak menjabat.



    Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
    Lalu setelah dibahas dalam Rakernas VIII PKK tahun 2015 ditetapkan dengan Keputusan Mendagri Nomor: 411.4-3514 Tahun 2016 tgl 6 April 2016 ttg Pengesahan Hasil Keputusan VIII PKK Tahun 2015.


    Zuhroh juga mengharapkan pada TP PKK di semua jenjang agar lebih aktif untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi terkait PKK dalam musyawarah perencanaan pembangunan.

    Pelantikan dan serah terima jabatan lima Ketua TP PKK Kecamatan tersebut dibarengkan dengan pelaksanaan Rakor PKK tingkat Kabupaten.


    Zuhroh yang baru mengikuti Rakornas PKK di Jakarta 26-28 Februari 2019 lalu, menyampaikan beberapa hasilnya, khususnya terkait peranan PKK dalam penanganan stunting melalui 10 program pokok PKK.(*/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top