• Berita Terkini

    Jumat, 29 Maret 2019

    OTT Anggota Komisi VI DPR , Uang Suap untuk Serangan Fajar!

    FAISAL R SYAM/FIN
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Anggota Fraksi Golkar itu diduga berstatus sebagai penerima suap.

    Pastinya dia tak sendiri. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta. Yaitu Indung dari PT Inersia (penerima suap), dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty (pemberi).

    Penetapan tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas penindakan KPK di Jakarta pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3/2019) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang serta uang sebesar Rp 8 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang dibungkus 400 ribu amplop dan dimasukkan ke dalam 84 kardus.

    Uang tersebut diduga digunakan Bowo untuk membiayai kontestasi politiknya. Maka dari itu, uang yang ia terima dikonversi menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu serta diduga digunakan untuk politik uang "serangan fajar".

    "Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji, terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," ujar Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (28/3).

    Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari niat sejumlah pihak untuk mengupayakan kembali agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran perjanjian kerja sama penyewaan kapal tersebut telah berhenti.

    Untuk merealisasikan niat itu, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo selaku anggota DPR. Kemudian, pada 26 Februari 2019, dilakukan penandatangan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah kesepakatan pendistribusian pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal milik PT HTK.
    Sebagai syarat dan imbalan bantuan yang diberikannya, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut sejumlah USD2 per metric ton.

    Proses transaksi yang dilakukan saat OTT berlangsung diduga bukan kali pertama. KPK mengendus sebelumnya terjadi enam kali penyerahan uang di sejumlah lokasi seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK senilai Rp 221 juta dan USD 85.130.

    Uang yang telah diterima tersebut telah dikonversi menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Pecahan tersebut diduga digunakan untuk "serangan fajar" Bowo dalam kontestasi pemilihan legislatif 2019.

    "Sedikitnya ada 400 ribu amplop di dalam kardus. Kami duga akan digunakan untuk pendanaan politik serangan fajar pada pemilu 2019. Ini kami amankan dan kami bawa ke kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

    Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antaran PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik Pangarso anggota DPR RI.

    Atas perbuatannya, sebagai penerima, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sedangkan Asty, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Febri menambahkan, pihaknya menjerat Bowo dengan Pasal 12B UU Tipikor lantaran ini bukan transaksi penerimaan suap yang pertama dilakukan. KPK telah mengantongi bukti bahwa ada penerimaan uang yang sebelumnya dilakukan sebanyak enam kali.

    "Karena ada sebagian uang sebelumnya enam penerimaan, dan diduga ada penerimaan lain. Karena itu lah KPK menggunakan pasal 12B sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan," jelasnya. (riz/ful/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top