fotopolreskebumen |
Kasus ini ditangani polisi. Bahkan, remaja pria, UC berusia 18 tahun warga Kecamatan Gombong, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres Kebumen, AKBP Roberto Pardede melalui Kasubaghumas AKP Suparno mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Untuk korban masih dibawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," jelas AKP Suparno didampingi Kapolsek Kebumen, AKP Hari Harjanto, saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Bersetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen. Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke Apotek membeli kondom.
Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum ketemu dengan korban.
Bahkan tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk menyetubuhi korban, sebut saja Mawar. "Aksi tersangka ini terbongkar setelah warga menggerebek saat berbuat asusila di dalam kamar kos," ujar AKP Suparno.
Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (cah)