BEKASI - Pemerintah berencana memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil menegah (UMKM) dalam penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal. Perlindungan tersebut berupa pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri pemecatan rekor MURI makan bakso bersama di Cikarang, Bekasi, kemarin (3/3/2019). Jokowi menilai, UMKM juga membutuhkan sertifikasi halal untuk menjamin produk di mata konsumennya.
"Sangat menentukan sekali untuk usaha-usaha mikro, UMKM yang kita miliki. Contoh tadi pedagang mie ayam, bakso, dan pedagang kecil yang lainnya yang gerobakan," ujarnya.
Oleh karenanya, Jokowi menilai perlu difasilitasi.Hanya saja, jika dikenakan biaya, dikhawatirkan bisa memberatkan. "Oleh sebab itu, setelah RPP ini terbit, saya harap yang kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa. Cek, beri, biar semuanya clear," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan RPP Produk Halal sebagai turunan Undang-undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu poin kuncinya adalah mewajibkan semua produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Lembaga pemberi sertifikasi sendiri berubah dari MUI menjadi BPJPH.
Disinggung soal kapan RPP tersebut bisa diterbitkan, Jokowi menyebut masih dalam finalisasi. Dia ingin pengecekan dilakukan secara teliti mengingat aturan tersebut berdampak signifikan terhadap dunia usaha. "Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata dia.
Mantan Walikota Solo itu juga berharap, jika sudah diberlakukan, proses pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, bisa rampung dalam sehari. "Ya mintanya kita itu, masa izin berminggu-minggu, berbulan-bulan, apaan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Syarifuddin menjelaskan, draf RPP Produk Halal sudah selesai didiskusikan di ranah menteri. Sehingga sudah masuk ke meja presiden untuk dicek ulang dan ditandatangani.
Lukman berharap PP tersebut bisa segera diteken sehingga bisa dijadikan rujukan dalam membuat turunannya dalam bentuk peraturan menteri. Sehingga amanat UU JPH untuk memberlakukan aturan baru pada bulan Oktober 2019 bisa dijalankan. (far)
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri pemecatan rekor MURI makan bakso bersama di Cikarang, Bekasi, kemarin (3/3/2019). Jokowi menilai, UMKM juga membutuhkan sertifikasi halal untuk menjamin produk di mata konsumennya.
"Sangat menentukan sekali untuk usaha-usaha mikro, UMKM yang kita miliki. Contoh tadi pedagang mie ayam, bakso, dan pedagang kecil yang lainnya yang gerobakan," ujarnya.
Oleh karenanya, Jokowi menilai perlu difasilitasi.Hanya saja, jika dikenakan biaya, dikhawatirkan bisa memberatkan. "Oleh sebab itu, setelah RPP ini terbit, saya harap yang kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa. Cek, beri, biar semuanya clear," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan RPP Produk Halal sebagai turunan Undang-undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu poin kuncinya adalah mewajibkan semua produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Lembaga pemberi sertifikasi sendiri berubah dari MUI menjadi BPJPH.
Disinggung soal kapan RPP tersebut bisa diterbitkan, Jokowi menyebut masih dalam finalisasi. Dia ingin pengecekan dilakukan secara teliti mengingat aturan tersebut berdampak signifikan terhadap dunia usaha. "Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata dia.
Mantan Walikota Solo itu juga berharap, jika sudah diberlakukan, proses pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, bisa rampung dalam sehari. "Ya mintanya kita itu, masa izin berminggu-minggu, berbulan-bulan, apaan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Syarifuddin menjelaskan, draf RPP Produk Halal sudah selesai didiskusikan di ranah menteri. Sehingga sudah masuk ke meja presiden untuk dicek ulang dan ditandatangani.
Lukman berharap PP tersebut bisa segera diteken sehingga bisa dijadikan rujukan dalam membuat turunannya dalam bentuk peraturan menteri. Sehingga amanat UU JPH untuk memberlakukan aturan baru pada bulan Oktober 2019 bisa dijalankan. (far)