KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kabar duka datang dari Negara Sri Lanka untuk Kebumen. Mukhidah (49) warga Dukuh Jetis RT 1 RW 1 Desa Kedaleman Wetan Kecamatan Puring yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia karena sakir. Mukhidah meninggal dunia di Rumah Sakit Ragama Clomobo Sri Lanka, Rabu (20/3) lalu. Mukhidah meninggal dalam perjalanan menuju Indonesia dari Abu Dhabi tempatnya bekerja.
Berdasar laporan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disnaker KUKM) Kebumen, dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) adalah TKI dengan penempatan sebagai TKI Formal (cooker) di Brunei Darussalam. PPTKIS yang memberangkatkan adalah PT Maha Barokah Rizki teregistrasi di Jakarta tanggal 16 Mei 2014 silam.
Sedangkan dalam sistem informasi di KBRI Abu Dhabi yang diterima Dinas, Mukhidah tiba di Abu Dhabi pada 15 Desember 2016 silam. Mukhidah ke Abu Dhabi datang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dinas memperkirakan, keberangkatan Mukhidah ke Abu Dhabi secara unprosedural atau ilegal. Hal ini lantaran pemerintah masih menerapkan moratorium ke Timur Tengah.
Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Siti Kharisah MM mengemukakan, hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban pada 21 Maret 2019 lalu, meminta agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pihak keluarga juga telah menyanggupi membayar biaya pemulangan jenazah ke Indonesia sebesar RS 425.000 atau setara Rp 34 juta pada 22 Maret 2019 kemarin. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan jenazah," tuturnya, Senin (25/3).
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi menyampaikan malam ini jenazah Mukhidah dalam perjalanan dari Jakarta ke Kebumen. Jenazah akan sampai di rumah duka rencananya nanti malam. "Kalau pemakamannya direncanakan hari ini Rabu (27/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB" jelasnya.
Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas meminta Pemkab Kebumen untuk memastikan pemulangan jenazah. Dirinya juga mengharapkan, pemerintah mencari kepastian berangkatnya korban ke Abu Dhabi. Padahal jelas-jelas menerapkan moratorium sejak tahun 2015. Terlebih, saat bekerja korban mengalami sakit sehingga memutuskan untuk pulang.
"Kalau saya melihat ada kesengajaan dari PJTKI untuk membiarkan korban datang ke Abu Dhabi. Semestinya korban mendapatkan informasi seputar moratorium itu. Ini agar tidak masuk negara seperti Abu Dhabi untuk bekerja,” ucapnya. (mam)
Berdasar laporan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disnaker KUKM) Kebumen, dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) adalah TKI dengan penempatan sebagai TKI Formal (cooker) di Brunei Darussalam. PPTKIS yang memberangkatkan adalah PT Maha Barokah Rizki teregistrasi di Jakarta tanggal 16 Mei 2014 silam.
Sedangkan dalam sistem informasi di KBRI Abu Dhabi yang diterima Dinas, Mukhidah tiba di Abu Dhabi pada 15 Desember 2016 silam. Mukhidah ke Abu Dhabi datang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dinas memperkirakan, keberangkatan Mukhidah ke Abu Dhabi secara unprosedural atau ilegal. Hal ini lantaran pemerintah masih menerapkan moratorium ke Timur Tengah.
Kepala Disnaker KUKM Kebumen Ir Siti Kharisah MM mengemukakan, hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban pada 21 Maret 2019 lalu, meminta agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pihak keluarga juga telah menyanggupi membayar biaya pemulangan jenazah ke Indonesia sebesar RS 425.000 atau setara Rp 34 juta pada 22 Maret 2019 kemarin. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan jenazah," tuturnya, Senin (25/3).
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Wahyudi menyampaikan malam ini jenazah Mukhidah dalam perjalanan dari Jakarta ke Kebumen. Jenazah akan sampai di rumah duka rencananya nanti malam. "Kalau pemakamannya direncanakan hari ini Rabu (27/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB" jelasnya.
Koordinator Migrant Care Kebumen Syaiful Anas meminta Pemkab Kebumen untuk memastikan pemulangan jenazah. Dirinya juga mengharapkan, pemerintah mencari kepastian berangkatnya korban ke Abu Dhabi. Padahal jelas-jelas menerapkan moratorium sejak tahun 2015. Terlebih, saat bekerja korban mengalami sakit sehingga memutuskan untuk pulang.
"Kalau saya melihat ada kesengajaan dari PJTKI untuk membiarkan korban datang ke Abu Dhabi. Semestinya korban mendapatkan informasi seputar moratorium itu. Ini agar tidak masuk negara seperti Abu Dhabi untuk bekerja,” ucapnya. (mam)