KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021 disebut-sebut "istimewa". Ini lantaran tidak banyak daerah lain yang melakukan proses serupa meski jabatan wakil bupati atau wakil kepala daerahnya kosong.
"Di Kebumen ini memang lain dari yang lain. Bahkan mungkin yang pertama di Indonesia," kata Bupati Kebumen, H Yazid Mahfudz, ditemui baru-baru ini.
Bupati Yazid lantas menyebutkan Kabupaten Grobogan, Purbalingga hingga DKI Jakarta yang saat ini kepala daerahnya tidak memiliki wakil alias masih kosong. "Apapun itu, bagi saya (pengisian wakil Bupati Kebumen) lebih cepat lebih baik. Kalau memang persyaratan sudah memenuhi ya akan kita ajukan kepada DPRD," imbuh Bupati Yazid.
Ungkapan senada juga diungkap Penanggung jawab tim Verifikasi penjaringan Wakil Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021, Ujang Sugiono. Ujang yang sehari-hari merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen itu berjanji, proses pengisian wakil bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021 dilakukan secepat mungkin.
Apalagi, Pemkab bersama DPRD Kebumen telah melakukan konsultasi dengan bagian Otda Pemprov Jawa Tengah. Hasilnya, dibentuk tim untuk melakukan penjaringan Wabup Kebumen. Bahkan, proses sudah berjalan yakni dengan penyerahan dua nama bakal calon wakil bupati oleh partai pengusung pada Jumat (1/3) lalu.
Dengan demikian, Ujang menegaskan, proses pengisian Wabup kali ini sudah memenuhi aturan atau mekanisme yang ada. Yakni UU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya yakni PP 102 tahun 2014. Juga, Tata Tertib di PP 12 tahun 2018.
Dalam aturan perundangan itu, disebutkan penjaringan wakil bupati diawali dengan penyerahan nama bacawabup yang selanjutnya diverifikasi. Sesudah dinyatakan lolos, dua nama tersebut diserahkan kepada Bupati. Tahapan selanjutnya, Bupati menyerahkan kepada DPRD yang kemudian membentuk panitia khusus untuk pemilihan Wabup di sidang paripurna.
Catatan koran ini, dalam peraturan yang disebutkan di atas, tak ada satupun yang membahas kapan persisnya Bupati menyerahkan nama kepada DPRD. Artinya, berapa lama Bupati akan menyerahkan nama bacawabup kepada DPRD tidak dibatasi.
Saat disinggung terkait hal itu, Ujang tidak mau berkomentar banyak. Pastinya, kata Ujang, proses bakal dilakukan secepatnya.Sepanjang persyaratan sudah terpenuhi, tak ada alasan bagi eksekutif untuk menyerahkan dua nama bacawabup kepada DPRD Kebumen.
Tim verifikasi, kata Ujang, akan memeriksa berkas persyaratan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016. Disana ada 20 persyaratan yang harus dipenuhi. "Kami targetkan sepekan selesai dan hasilnya kami laporkan kepada Bupati. Biar Pak Bupati nanti yang menyampaikan," katanya.
Di saat yang sama, Sekda menjelaskan, tak juga ada aturan yang membatasi kapan persisnya Wakil Bupati Kebumen harus diisi. Kalaupun ada aturan yang menyebutkan pengisian wakil Bupati paling lambat 18 bulan sebelum akhir masa jabatan, Sekda tidak sepakat. Hal itu sudah dikonsultasikan dengan bagian Otda Pemprov Jawa Tengah. "Yang soal 18 bulan itu dihitung dari tanggal pelantikan Bupati, dalam hal ini 1 Februari (2019)," imbuhnya.
Sama halnya dengan Bupati Yazid, Sekda Ujang optimis pengisian wakil bupati Kebumen bakal berjalan lancar. Apalagi, kata Ujang, tim verfikasi telah melaporkan hasil pemeriksaan berkas dua nama bacawabup. "Soal Wabup sudah dilaporkan ke Bupati. Bupati akan mengkomunikasikan kepada partai pengusung, "tegasnya.
Seperti diketahui, posisi Wakil Bupati Kebumen saat ini kosong, menyusul dilantiknya Wakil Bupati Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen per 1 Februari 2019 lalu. Dilantiknya Yazid, karena Bupati kebumen sebelumnya, Mohammad Yahya Fuad, tersandung perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses pengisian Wabup, melibatkan partai pengusung yakni Gerindra, PKB, PAN, dan Demokrat. Ini lantaran pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid) terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021 diusung oleh keempat partai tersebut.
Terbaru, parpol pengusung pasangan Fuad-Yazid telah menyerahkan nama bacawabup kepada Bupati Yazid. Namun, dua nama tersebut masih dirahasikan. Sekda Ujang mengatakan, Bupati sendiri yang akan mengumumkannya kepada masyarakat lewat awak media. (cah)
"Di Kebumen ini memang lain dari yang lain. Bahkan mungkin yang pertama di Indonesia," kata Bupati Kebumen, H Yazid Mahfudz, ditemui baru-baru ini.
Bupati Yazid lantas menyebutkan Kabupaten Grobogan, Purbalingga hingga DKI Jakarta yang saat ini kepala daerahnya tidak memiliki wakil alias masih kosong. "Apapun itu, bagi saya (pengisian wakil Bupati Kebumen) lebih cepat lebih baik. Kalau memang persyaratan sudah memenuhi ya akan kita ajukan kepada DPRD," imbuh Bupati Yazid.
Ungkapan senada juga diungkap Penanggung jawab tim Verifikasi penjaringan Wakil Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021, Ujang Sugiono. Ujang yang sehari-hari merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen itu berjanji, proses pengisian wakil bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021 dilakukan secepat mungkin.
Apalagi, Pemkab bersama DPRD Kebumen telah melakukan konsultasi dengan bagian Otda Pemprov Jawa Tengah. Hasilnya, dibentuk tim untuk melakukan penjaringan Wabup Kebumen. Bahkan, proses sudah berjalan yakni dengan penyerahan dua nama bakal calon wakil bupati oleh partai pengusung pada Jumat (1/3) lalu.
Dengan demikian, Ujang menegaskan, proses pengisian Wabup kali ini sudah memenuhi aturan atau mekanisme yang ada. Yakni UU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya yakni PP 102 tahun 2014. Juga, Tata Tertib di PP 12 tahun 2018.
Dalam aturan perundangan itu, disebutkan penjaringan wakil bupati diawali dengan penyerahan nama bacawabup yang selanjutnya diverifikasi. Sesudah dinyatakan lolos, dua nama tersebut diserahkan kepada Bupati. Tahapan selanjutnya, Bupati menyerahkan kepada DPRD yang kemudian membentuk panitia khusus untuk pemilihan Wabup di sidang paripurna.
Catatan koran ini, dalam peraturan yang disebutkan di atas, tak ada satupun yang membahas kapan persisnya Bupati menyerahkan nama kepada DPRD. Artinya, berapa lama Bupati akan menyerahkan nama bacawabup kepada DPRD tidak dibatasi.
Saat disinggung terkait hal itu, Ujang tidak mau berkomentar banyak. Pastinya, kata Ujang, proses bakal dilakukan secepatnya.Sepanjang persyaratan sudah terpenuhi, tak ada alasan bagi eksekutif untuk menyerahkan dua nama bacawabup kepada DPRD Kebumen.
Tim verifikasi, kata Ujang, akan memeriksa berkas persyaratan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016. Disana ada 20 persyaratan yang harus dipenuhi. "Kami targetkan sepekan selesai dan hasilnya kami laporkan kepada Bupati. Biar Pak Bupati nanti yang menyampaikan," katanya.
Di saat yang sama, Sekda menjelaskan, tak juga ada aturan yang membatasi kapan persisnya Wakil Bupati Kebumen harus diisi. Kalaupun ada aturan yang menyebutkan pengisian wakil Bupati paling lambat 18 bulan sebelum akhir masa jabatan, Sekda tidak sepakat. Hal itu sudah dikonsultasikan dengan bagian Otda Pemprov Jawa Tengah. "Yang soal 18 bulan itu dihitung dari tanggal pelantikan Bupati, dalam hal ini 1 Februari (2019)," imbuhnya.
Sama halnya dengan Bupati Yazid, Sekda Ujang optimis pengisian wakil bupati Kebumen bakal berjalan lancar. Apalagi, kata Ujang, tim verfikasi telah melaporkan hasil pemeriksaan berkas dua nama bacawabup. "Soal Wabup sudah dilaporkan ke Bupati. Bupati akan mengkomunikasikan kepada partai pengusung, "tegasnya.
Seperti diketahui, posisi Wakil Bupati Kebumen saat ini kosong, menyusul dilantiknya Wakil Bupati Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen per 1 Februari 2019 lalu. Dilantiknya Yazid, karena Bupati kebumen sebelumnya, Mohammad Yahya Fuad, tersandung perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses pengisian Wabup, melibatkan partai pengusung yakni Gerindra, PKB, PAN, dan Demokrat. Ini lantaran pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid) terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021 diusung oleh keempat partai tersebut.
Terbaru, parpol pengusung pasangan Fuad-Yazid telah menyerahkan nama bacawabup kepada Bupati Yazid. Namun, dua nama tersebut masih dirahasikan. Sekda Ujang mengatakan, Bupati sendiri yang akan mengumumkannya kepada masyarakat lewat awak media. (cah)