fotosaefur/ekspres |
Penasihat Hukum Taufik Kurniawan, Elza Syarif, mengatakan, adanya praktek fee proyek jelas tidak bisa dilakukan satu orang. Dipastikan melibatkan Kementerian Keuangan serta Dirjen Keuangan. Dan, hampir bisa dipastikan anggota DPR RI lain.
"Kalau ada fee di dewan berati ada juga di kementerian. Itu sudah terbongkar. Tapi tersangka kok belum ada ya. "
"Tadi ada juga Ketua DPRD terima tapi kenapa belum tersangka ya? Mungkin karena banyak sekali perkaranya, KPK jadi pusing," ujar Pengacara Kondang itu.
Taufik Kurniawan sendiri enggan berbicara soal keterlibatan pihak lain. "Lihat saja perkembangan persidangan, " ujarnya usai saat dikerubuti awak media usai sidang kemarin.
Sebelumnya, sebanyak lima saksi untuk perkara Taufik menyebutkan ada banyak pihak terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah.
Melibatkan, oknum DPR RI, Departemen Keuangan, hingga pejabat di daerah baik tingkat I (provinsi) hingga Pemerintah tingkat II (Pemda). Modusnya, adanya keharusan membayar fee agar DAK bisa turun ke daerah. Bila tidak ada fee, DAK tidak jadi turun atau diberikan kepada daerah lain yang mau memberi fee.
Hal itu diungkapkan lima saksi yang dihadirkan pada persidangan yang dipimpin Antonius Widijantono. Saksi-saksi yang dihadirkan kemarin, Bupati Kebumen 2016-2018, Mohammad Yahya Fuad, Sekda Kebumen periode 2012-2018, Adi Pandoyo, Direktur CV Usaha Bersama; Hojin Ansori, Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK), Khayub M Luthfi dan Bupati Purbalingga nonaktif; Tasdi.
Taufik Kurniawan menjadi terdakwa KPK dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) terjadi di Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD P 2016. Jaksa juga menyebut, kasus Taufik tak hanya terjadi di Kebumen, namun juga di Kabupaten Purbalingga.
Total uang suap yang diterima Taufik adalah Rp 4,85 miliar, berasal dari Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Taufik dijerat Pasal 12 huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Kemudian kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jks/cah)