PURBALINGGA- Perkara kasus korupsi pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) yang menyeret nama Bupati Purbalingga Tasdi (nonaktif) telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kemudian, pada Kamis (21/3/2019) dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Dua petugas dari lembaga anti rasuah itu menyerahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen serta diantaranya telepon genggam milik Tasdi, Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Kontardi. Penyerahan barang bukti disaksikan Plt Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di ruang kerjanya. Semua barang bukti itu diterima oleh Kabag Hukum Setda, Sugeng Subroto.
“Selain dititipi telepon genggam, Kabag Hukum juga menerima barang bukti berupa sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tersebut,” tutur Tiwi, Kamis siang (21/3) kepada wartawan.
Selain barang bukti telepon genggam, petugas KPK menyatakan pihaknya telah membuka blokir rekening bank atas nama Erni Widyawati (Erni Tasdi). Tiwi menambahkan, dua petugas KPK itu tidak lebih dari lima menit di ruangannya. Setelah proses penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti selesai, kedua petugas itu langsung berpamitan dan bergegas pergi.
“Bu Tasdi juga ikut dipanggil ke Setda. Hanya saja cuma sebentar. Saya tidak tahu persis apa saja yang diserahkan dan diterima masing- masing terkait,” tambahnya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin 4 Juni 2018 lalu. Tasdi diduga menerima suap terkait pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 100 juta.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Hadi Iswanto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sudah memvonis lebih dahulu Hadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. Telpon genggam beberapa pejabat juga sempat disita, saat pemeriksaan dengan agenda dimintai keterangan. (amr)
Dua petugas dari lembaga anti rasuah itu menyerahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen serta diantaranya telepon genggam milik Tasdi, Sekretaris Daerah (Sekda) Wahyu Kontardi. Penyerahan barang bukti disaksikan Plt Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) di ruang kerjanya. Semua barang bukti itu diterima oleh Kabag Hukum Setda, Sugeng Subroto.
“Selain dititipi telepon genggam, Kabag Hukum juga menerima barang bukti berupa sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tersebut,” tutur Tiwi, Kamis siang (21/3) kepada wartawan.
Selain barang bukti telepon genggam, petugas KPK menyatakan pihaknya telah membuka blokir rekening bank atas nama Erni Widyawati (Erni Tasdi). Tiwi menambahkan, dua petugas KPK itu tidak lebih dari lima menit di ruangannya. Setelah proses penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti selesai, kedua petugas itu langsung berpamitan dan bergegas pergi.
“Bu Tasdi juga ikut dipanggil ke Setda. Hanya saja cuma sebentar. Saya tidak tahu persis apa saja yang diserahkan dan diterima masing- masing terkait,” tambahnya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin 4 Juni 2018 lalu. Tasdi diduga menerima suap terkait pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 100 juta.
Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Hadi Iswanto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sudah memvonis lebih dahulu Hadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. Telpon genggam beberapa pejabat juga sempat disita, saat pemeriksaan dengan agenda dimintai keterangan. (amr)