fotosaefur/ekspres |
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Kebumen pemeriksaan dilakukan di Kantor Bupati Jl Veteran Nomor 2. Ada delapan saksi yang diperiksa kemarin.
Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, ditemui kemarin membenarkan pernyataan Febri. Yakni soal pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Cipto Waluyo. Dari surat yang ia terima, KPK akan melakukan pemeriksaan dua hari, Senin (1/4) hingga Selasa ini (2/4).
Selebihnya, Bupati Yazid, mengaku tak bisa membeber lebih jauh, karena itu merupakan hak KPK. Pastinya, Bupati Yazid mengaku sangat kooperatif terhadap KPK. Termasuk, soal dipergunakannya gedung pemerintahan Pemkab Kebumen sebagai lokasi pemeriksaan. "Hanya permohonan pinjam tempat untuk lokasi pemeriksaan perkara Pak Cipto (Cipto Waluyo," ujar Bupati Yazid sembari menunjukkan surat KPK dimaksud.
Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen, ditersangkakan KPK dan ditahan. KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Duit itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
Cipto ditetapkan tersangka melalui surat KPK tertanggal 30 Oktober 2018. Pada 30 Oktober 2018, KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Cipto. Namun, penahanan baru dilakukan pada 1 Februari 2019.
Senin kemarin (1/4/2019), KPK memeriksa 11 saksi. Delapan di Kebumen, terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, Anggota Komisi B DPRD
, Sekeretaris Komisi A DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen serta unsur Swasta.
Tiga lainnya, diperiksa di Lapas Kedungpane Semarang. (cah/fur)