IMAM/EKSPRES |
Selain melaksanakan penyegelan, Tim Pidsus yang terdiri lima orang juga menyita satu laptop inventaris desa. Laptop inilah yang digunakan tersangka oleh BY untuk menyimpan dokumen-dokumen keuangan desa. Selain laptop tim juga mengamankan satu dokumen Keputusan Kepala Desa tentang tim pelaksana kegiatan di desa tersebut.
Dari pantauan Ekspres, tim dari Kejaksaan Negeri Kebumen berada di Kantor Desa Kutowinangun kurang lebih selama 1 jam. Selain memeriksa beberapa dokumen, petugas juga menyampaikan beberapa pertanyaan ke perangkat desa setempat. Meski didatangi petugas dari Kejaksaan, namun proses pelayanan di balai desa tetap berjalan dengan baik.
Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso SH menyampaikan hingga kini kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyidikan. Penyegelan ruang dilaksanakan guna memastikan dokumen-dokumen di ruangan tersebut aman. Dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan APBDes masih membutuhkan dokumen maupun data lainnya. "Penyegelan ruangan dilaksanakan untuk satu Minggu ke depan," tuturnya.
Hingga kini, lanjut Pramono, Kejaksaan Negeri Kebumen setidaknya telah menyita sebanyak 90 item dokumen. Ini terkait dengan perkara ini yang menimpa Desa/Kecamatan Kutowinangun. Adapun dokumen tersebut meliputi rencana anggaran belanja (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan APBDes. Khususnya mulai tahun 2014 hingga 2017.
Saat ditemui awak media, Kepala Desa Kutowinangun Sri Rahayu enggan untuk menyampaikan banyak hal. Kendati demikian pihaknya menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saat disinggung mengenai tersangka BY, Sri Rahayu juga enggan berkomentar. "Menghormati proses hukum," ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya telah diberitakan Kejaksaan Negeri Kebumen menahan salah satu Perangkat Desa/Kecamatan Kutowinangun, Senin (22/4).
Dalam kasus tersebut Kejaksaan juga menyita uang dari rekening bank Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494. Uang tersebut merupakan Silpa APBDes, yang kemudian tidak didata dalam APBDes. Penyitaan dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kini telah dititipkan ke rekening kas negara.
Besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat nomor 356/8/RHS/2019, sebesar Rp 1,059 miliar. Ini bersumber dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017. Adapun APBDes tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah.
Pihak Kejaksaan juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pasalnya dimungkinkan juga dalam melakukan aksinya tersangka tidak seorang diri. Tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. (mam)