Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Markus akan ditahan selama 20 hari perdana demi kepentingan penyidikan. Febri menambahkan, mantan anggota Komisi II DPR itu akan menghuni sel di Rutan Cabang K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri di kantornya, Senin (1/4/2019).
Penyidik mengambil keputusan untuk menahan Markus usai dirinya menjalani pemeriksaan hari ini. Dikatakan Febri, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sepuluh jam berselang, Markus resmi meninggalkan kantor KPK sambil mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Namun, ia enggan melontarkan komentar sedikit pun mengenai penahanannya. Dirinya hanya tersenyum kepada awak media yang mengerubungi sambil berlalu memasuki mobil tahanan.
Diketahui, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
KPK menduga Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Dalam persidangan kasus tersebut, Markus bersama pihak lain disebut pernah meminta uang Rp5 miliar kepada Irman pada 2012. Diduga, dari jumlah tersebut, Markus telah menerima Rp4 miliar.
Uang tersebur diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 senilai Rp1,49 triliun.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Seperti diketahui, ia juga menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP oleh KPK.
Markus Nari sendiri menjadi tersangka kedelapan dalam kasus yang tengan disidik KPK tersebut. Ketujuh tersangka lain telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah dua pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. (riz/fin)