• Berita Terkini

    Selasa, 23 April 2019

    Pemilu di Kebumen; Puluhan TPS Dihitung Ulang di Tingkat PPK

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Puluhan TPS dari sejumlah kecamatan di Kebumen harus menjalani proses perhitungan ulang di tingkat PPK atau kecamatan. Ini dilaksanakan guna memastikan perhitungan suara dilaksanakan secara benar.

    Beberapa TPS yang melaksanakan perhitungan ulang yakni Kecamatan Ayah 1 TPS. Selain itu dari Kecamatan Rowokele 5 TPS, Adimulyo 5 TPS, Padureso 1 TPS , Sempor 2 TPS, Poncowarno 2 TPS dan Karanggayam 3 TPS. Selain itu Gombong  2 TPS,  Mirit  5 TPS, Buayan  1 TPS, Kuwarasan  5 TPS, Ambal 3 TPS, dan Prembun 2 TPS.  Selebihnya berasal Kecamatan Kutowinangun 1 TPS, Kebumen   2 TPS, Buluspesantren 1 TPS dan  Sruweng  1 TPS.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan, proses hitung ulang merupakan bagian dari pembuktian pleno rekapitulasi. Sehingga hal tersebut tidak terlalu mengganggu proses pleno. Perhitungan ulang dilaksanakan jika terjadi perbedaan data.

    Lagi pula hingga kemarin (22/4), tahapan perhitungan suara masih dilaksanakan tingkat PPK. KPU Kebumen menargetkan perhitungan ditingkat PPK akan dilaksanakan hingga 28 April mendatang. Setelah itu, proses selanjutnya yakni perhitungan pleno di tingkat KPU Kebumen.

    “Jika ada perbedaan antara jumlah surat suara, suara dan jumlah pemilih maka dibuka plano. Jika plano sudah sama maka C1 yang dirubah. Jika ada perbedaan antara di plano dan C1 maka dibuka kotak untuk hitung ulang,” tuturnya,  Senin (22/4/2019).

    Proses perhitungan di PPK dimulai dari mencocokkan Form C1 tingkat desa dengan salinan C1 para saksi. Selain itu juga jumlah surat suara, suara dan jumlah pemilih. Jika semua telah sama maka tidak dilaksanakan perhitungan ulang. Namun jika terjadi perbedaan maka dilihat pada plano dengan form C1, maka kotak suara dibuka dan dilaksanakan perhitungan ulang.

    Beberapa kesalahan dalam penjumlahan dapat terjadi. Selain itu terdapat pula kesalah dalam penjumlahan suara. Ini semisal terdapat pencoblos yang menoblos partai dan caleg dalam satu partai. Jika terjadi hal demikian suara seharusnya dihitung untuk caleg. “Di beberapa  ada yang mengitung dua suara yakni 1 suara untuk partai dan 1 suara untuk caleg. Padahal seharusnya itu hanya dihitung satu suara,” ucap Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat SSI MT. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top