• Berita Terkini

    Selasa, 02 April 2019

    Perkara Ketua DPRD Kebumen, KPK Periksa 11 Saksi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Cukup lama sepi dari pemberitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/4/2019), kembali datang ke Kabupaten Kebumen. Kedatangan petugas lembaga anti rasuah, dalam rangka penanganan perkara Ketua DPRD Kabupaten Kebumen non aktif, Cipto Waluyo.

    Di Kebumen, Petugas KPK memeriksa delapan orang saksi. Mereka terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019,  Anggota Komisi B DPRD
    , Sekeretaris Komisi A DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen serta unsur Swasta.


    Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kebumen Ekspres, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan saksi di Kebumen terkait perkara Cipto Waluyo yang saat ini telah ditersangkakan KPK dan ditahan. "Di Kebumen, ada 8 saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bupati Jl Veteran Nomor 2," ujar Febri.

    KPK, kata Febri, tak hanya melakukan pemeriksaan para saksi di Kebumen. Di Lapas Kedungpane, ada tiga saksi lain yang diperiksa. Masih dalam rangkaian penanganan perkara Cipto Waluyo. Total ada 11 saksi yang diperiksa. "KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan tersangka CW sebagai Ketua DPRD," imbuh Febri.

    Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen, ditersangkakan KPK dan ditahan. KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Duit itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. Cipto ditetapkan tersangka melalui surat KPK tertanggal 30 Oktober 2018. Pada 30 Oktober 2018, KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Cipto. Namun, penahanan baru dilakukan pada 1 Februari 2019. (cah/fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top