fotopemkabkebumen |
Hal itu diungkap Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz pada saat membuka acara Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Kebumen tahun 2019 di Pendopo Rumdin Bupati, Rabu (24/4/2019).
Yazid mengatakan, tahun ini, alokasi dana yang masuk ke desa mengalami peningkatan.
Besaran ADD tahun 2019 sebesar Rp 130 miliar lebih. Sedangkan, Dana Desa sebesar Rp 396 miliar lebih. Sehingga ada dana dari ADD dan DD sekitar Rp 526 miliar lebih.
"Kalau dibagi 449 desa maka rata-rata mendapat Rp 1 miliar lebih per desa," kata Yazid Mahfudz, dalam sambutannya.
Angka tersebut akan bertambah, karena ada sumber-sumber pendapatan desa lainnya. Seperti dari bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi dan dari Pendapatan Asli Desa.
Menurutnya, besarnya dana yang masuk ke desa menandakan desa semakin dipercaya. Dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, agar rakyatnya bisa mandiri dan sejahtera.
"Ini adalah sebuah peluang dan sekaligus tantangan bagi para kepala desa, BPD, dan lembaga-lembaga yang ada di Desa. Kita tahu, dana yang besar di desa telah menarik perhatian banyak pihak. Termasuk aparat pengawasan fungsional untuk masuk ke desa," ujarnya.
Bupati mengingatkan, Dana Desa sekarang lebih banyak diarahkan untuk pembangunan ekonomi di desa. Kegiatan ekonomi yang bisa menggerakkan masyarakat secara berkelanjutan.
"Kalaulah ada infrastruktur yang harus dibangun, maka harus dipastikan infrastruktur tersebut berkait dengan akses pada kegiatan ekonomi," tegasnya.
Selain itu, salah satu fokus besar saat ini untuk penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, bupati minta para kepala desa, dan camat serta yang terkait untuk benar-benar mengalokasikan dana-dana yang masuk ke desa untuk pemberdayaan masyarakat.
"Diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang," ucapnya.
Ia menambahkan, program dan kegiatan dimaksud antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Embung dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan Desa.
"Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa," tegasnya.
Bupati meminta para Kades, BPD dan para Camat, untuk memonitor dan memastikan bahwa program atau kegiatan tersebut berjalan baik. Sesuai ketentuan yang berlaku. "Harapan saya, hasilnya akan lebih optimal, efisien dan efektif serta mensejahterakan warga," tandasnya.(*)