• Berita Terkini

    Kamis, 25 April 2019

    Temuan Politik Uang di Kebumen Mulai Diproses

    Arif Supriyanto
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Dugaan kasus bagi-bagi uang (money politic) kini telah sampai di pembahasan pertama Sentra Gakumdu. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ambal. Adanya praktik bagi-bagi uang diduga dilakukan oleh salah satu tim dari calon anggota legislatif.

    Dalam hal ini kajian dilaksanakan dengan mengundang saksi dan pelaku. Kajian didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Adapun untuk hasil klarifikasi akan didalami dan dibahas dalam pembahasan ke dua. Pembahasan kedua inilah yang akan menentukan proses selanjutnya, yakni memenuhi unsur atau tidak.

    Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos menyampaikan proses penanganan pelanggaran pemilu dilaksanakan dalam beberapa tahap. Ini diawali dengan adanya temuan Bawaslu atau laporan. Setelah itu dilaksanakan kajian. Tahap selanjutnya yakni pleno.Hasil kajian dapat berupa sengketa, pelanggaran hukum lainnya, bukan pelanggaran atau pelanggaran.

    Jika merupakan pelanggaran maka dapat berupa pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Jika merupakan bentuk pelangagaran pidana maka diurus oleh Gakumdu.  Jika pelanggaran administrasi diurus oleh KPU dan  jika pelanggara kode etik maka diurus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Itu tahapan-tahapan dalam menangani permasalah pelangaran pemilu,” tuturnya, Rabu (24/4/2019).

    Adanya dugaan money Politic tersebut tidak luput dari pantauan Angggota DPR RI Ir KRT Darori Wonodipuro MM. Kepada awak media pihaknya menyampaikan akan terus mengawal proses penanganan kasus money politic tersebut.

    Menurutnya hal ini sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada masyarakat Kebumen. “Harus ditindak jika kurang data, kami masih mempunyai banyak data terkait pelanggaran money politic,” ungkapnya.

    Ir KRT Darori Wonodipuro menegaskan pihaknya tidak melaksanakan money politic semata-mata untuk menjaga kesucian demokrasi. Selain itu juga untuk pembelajaran dan perbaikan Masyarakat Kebumen. “Kalau mau menggunakan praktik money politic suara kami tentunya bisa empat kali lipat. Tapi saya tidak melaksanakan hal tersebut demi perbaikan Masyarakat Kebumen,” ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan, adanya indikasi pelanggaran tersebut berawal dari adanya informasi yang beredar. Tak tinggal diam, tim patroli dari Bawaslu bersama jajaran kepolisian didampingi panwascam pun langsung  mendatangi lokasi, Selasa (16/4) malam. Operasi pun membuahkan hasil, tim mendapati orang yang tengah membagi uang.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto SSos mengemukakan awalnya Bawaslu mendapat informasi dari petugas. Setelah itu tim patroli bersama kepolisian dan panswascam bergerak ke lokasi. Selain mengetahui orang yang membagi uang, tim juga berhasil  mengamankan uang yang diduga sengaja dibagikan.

    Beberapa  uang yang berhasil diamankan terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lebar. Bukan hanya itu tim juga berhasil mengamankan spesimen kartu suara sebanyak  empat lembar. Ini diperoleh dari masyarakat. Tim pengawas terdiri dari unsur Bawaslu, Panwascam, Kejaksaan, Polres dan Kodim 0709/Kebumen dan Forkopimcam.
    Pada malam pencoblosan, tim patroli pengawasan melaksanakan operasi keliling.  Ini meliputi Kecamatan Gombong, Kuwarasan, Ambal dan lainnya. Saat berada di wilayah Kecamatan inilah tim medapati adanya dugaan praktik bagi-bagi uang.
    Kendati demikian, lanjut Arif, hal tersebut masih belum dapat dikatakan sebagai temuan. Sebab masih akan diperdalam lagi. Hasil investigasi dari tim selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top