• Berita Terkini

    Selasa, 23 April 2019

    Terancam Digembosi, Demokrat Ancam Gugat Penyelenggara Pemilu Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Kebumen memeringatkan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar bertindak cermat dan berhati-hati saat menjalankan tugas. Ini setelah Demokrat Kebumen menemukan ada indikasi kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum penyelenggara Pemilu di Kota Beriman.

    Salah satunya, adanya temuan tidak semua KPPS memasang atau mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja masing-masing.

    Padahal, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 pasal 61. Di sana disebutkan, C1 wajib ditempel pada masing-masing kelurahan dalam waktu 7x 24 jam.

    "Karena C1 wajib diketahui oleh publik, jika penyelenggara tidak menempel patut dipertanyakan bahkan digugat," kata Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kebumen, Joko Budi Sulistyanto, kepada Kebumen Ekspres, Senin (22/4/2019).

    Belum lagi, masih Joko Budi, adanya perbedaan data C1 yang mereka punya dengan rapat Pleno di tingkat kecamatan. "Ada angka yang hilang. Catatan kami 33 ketika di rapat pleno menjadi 3. Padahal perubahan satu angka, menjadi sangat berbeda artinya," kata pria yang akrab disapa Joko Budi tersebut.

    Joko Budi masih berharap, temuan tersebut bukan merupakan kesengajaan apalagi bentuk kecurangan. Namun lebih karena ketidaktelitian atau ketidakcermatan petugas penyelenggara Pemilu. Apalagi, pada proses Pemilu 2019 ini, petugas Pemilu harus bekerja ekstra keras berhari-hari sehingga kelelahan.

    Namun demikian, Joko Budi menegaskan, hal itu tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebab, tidak menutup kemungkinan tindakan oknum petugas KPPS tersebut merupakan indikasi kecurangan. Mengingat, kondisi tersebut rentan dimanfaatkan pihak-pihak berkepentingan untuk melakukan penggelembungan suara.

    Bila itu terjadi, Demokrat Kebumen menjadi pihak yang akan dirugikan. "Saya sangat bisa memahami tugas berat petugas KPPS. Namun, bukan berarti petugas tidak mematuhi aturan," sesalnya.

    Joko Budi mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait hal ini. "Melihat hal ini, kami  telah menyiapkan divisi hukum Demokrat dan tidak tertutup kemungkinan melakukan gugatan," tegas Joko Budi.

    Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Yulianto mengatakan, pihaknya sudah sudah mewajibkan dan mengingatkan PPS untuk memasang C1. Namun, fakta di lapangan, beberapa titik menghilang setelah dilakukan pemasangan."KPU Kebumen meminta PPS untuk memasang kembali dan memfoto pemasangan C1 tersebut," kata Yuli, kemarin.

    Terkait adanya keluhan suara yang hilang dan merugikan partai politik peserta Pemilu, berarti ada perolehan sebelumnya yang tertuang dalam C-Plano dan salinan C1. "Pleno diikuti oleh peserta pleno maka pada saat ditemukan kesalahan misalnya penjumlahan hasil maka akan dilakukan pembetulan dalam proses pleno," imbuhnya.(cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top