KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Segera bergulirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 25 Juni mendatang, mengundang kepedulian sejumlah pihak. Salah satunya sejumlah elemen masyarakat yang sepakat membentuk Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK).
AMAK yang terbentuk pada Minggu (19/5) setelah pertemuan di RM Kendil jalan Pemuda Kebumen. Hadir saat itu, Eko Wahyudi, Sunu Widodo yang juga Kades Wiromartan, Mirit, pakar hukum, Dr Teguh Purnomo SH.MH, Moh Hasim calon Kepala Desa Kaliwungu, Juni Awaludin tokoh desa Kebadongan, Hargo Yohanes, Bambang Supriyanto, Bayu Ikhtiar Gombong, Warisman dari Buayan. Setelah terbentuk, mereka berencana bakal melakukan deklarasi, Minggu (26/5/2019).
Inisiator AMAK, Eko Wahyudi, menyampaikan, terbentuknya organisasi ini berawal dari kegelisahan terhadap kondisi tata pemerintahan desa termasuk proses demokrasi yang terjadi.
Menurutnya, ada yang harus dibenahi. Dan, pembenahan itu dilakukan dari proses awal, yakni Pilkades. "Pelaksanaan demokrasi tingkat desa perlu pembenahan bersama, agar pesta demokrasi ini benar-benar jujur, bersih dan amanah tanpa ada wuwur atau anti money politik," kata Eko dalam pers rilis kepada koran ini kemarin (24/5/2019).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kebumen yang melibatkan 400 desa harus dikawal bersama. Dalam hal ini, AMAK berkomitmen untuk membentuk tim desa yang bertugas mengawasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila terjadi praktek politik uang.
"Pelaku pemberi wuwur baik berupa uang atau barang lainya harus diproses oleh aparat. Ini juga sudah tertuang dalam Perda no10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan kepala desa," kata Eko.
Eko berharap, Pilkades menjadi ajang pembelajaran politik bagi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang mengandalkan uang dalam meraih kekuasaan. "Harapannya tercipta Pilkades bersih, yang muaranya terbentuk good dan clean governance desa dengan pemimpin yang bersih, amanah, jujur, kapabel, kredibel, dan tidak korupsi, " tegas Eko.
Ke depan, masih kata Eko, AMAK tidak hanya menyerukan Pilkades bersih. Namun juga mendorong pesta demokrasi lainya, baik pilkada atau pemilu legislatif bersih dari praktek politik uang.
Widodo Sunu Nugroho, yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kebumen, menyambut baik terbentuknya AMAK. "Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Kebumen beserta pihak terkait pihak kepolisian dan semua elemen untuk bersama mewujudkan pilkades anti wuwur, anti money politik," katanya.
Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Teguh Purnomo SH MH menegaskan, pelaku politik uang dalam Pilkades bisa dipidana. Hal itu sudah diatur dalam Perda no 10 tahun 2016 Tentang pengangkatan, pemberhentian, pemilihan, kepala desa.
"Pihak yang memberikan wuwuran dapat dijebloskan dalam penjara. Sementara, bagi pelaku yang cakades, selain dijebloskan dlm penjara juga didiskualifikasi. Bila kemudian calon itu terpilih, bisa dibatalkan," kata Teguh sembari berpesan sudah saatnya warga Kebumen berani mengawasi dan melaporkan temuan temuan praktek muwuran atau money politik kepada pihak berwajib.(cah)
AMAK yang terbentuk pada Minggu (19/5) setelah pertemuan di RM Kendil jalan Pemuda Kebumen. Hadir saat itu, Eko Wahyudi, Sunu Widodo yang juga Kades Wiromartan, Mirit, pakar hukum, Dr Teguh Purnomo SH.MH, Moh Hasim calon Kepala Desa Kaliwungu, Juni Awaludin tokoh desa Kebadongan, Hargo Yohanes, Bambang Supriyanto, Bayu Ikhtiar Gombong, Warisman dari Buayan. Setelah terbentuk, mereka berencana bakal melakukan deklarasi, Minggu (26/5/2019).
Inisiator AMAK, Eko Wahyudi, menyampaikan, terbentuknya organisasi ini berawal dari kegelisahan terhadap kondisi tata pemerintahan desa termasuk proses demokrasi yang terjadi.
Menurutnya, ada yang harus dibenahi. Dan, pembenahan itu dilakukan dari proses awal, yakni Pilkades. "Pelaksanaan demokrasi tingkat desa perlu pembenahan bersama, agar pesta demokrasi ini benar-benar jujur, bersih dan amanah tanpa ada wuwur atau anti money politik," kata Eko dalam pers rilis kepada koran ini kemarin (24/5/2019).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kebumen yang melibatkan 400 desa harus dikawal bersama. Dalam hal ini, AMAK berkomitmen untuk membentuk tim desa yang bertugas mengawasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila terjadi praktek politik uang.
"Pelaku pemberi wuwur baik berupa uang atau barang lainya harus diproses oleh aparat. Ini juga sudah tertuang dalam Perda no10 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan kepala desa," kata Eko.
Eko berharap, Pilkades menjadi ajang pembelajaran politik bagi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang mengandalkan uang dalam meraih kekuasaan. "Harapannya tercipta Pilkades bersih, yang muaranya terbentuk good dan clean governance desa dengan pemimpin yang bersih, amanah, jujur, kapabel, kredibel, dan tidak korupsi, " tegas Eko.
Ke depan, masih kata Eko, AMAK tidak hanya menyerukan Pilkades bersih. Namun juga mendorong pesta demokrasi lainya, baik pilkada atau pemilu legislatif bersih dari praktek politik uang.
Widodo Sunu Nugroho, yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kebumen, menyambut baik terbentuknya AMAK. "Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Kebumen beserta pihak terkait pihak kepolisian dan semua elemen untuk bersama mewujudkan pilkades anti wuwur, anti money politik," katanya.
Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Teguh Purnomo SH MH menegaskan, pelaku politik uang dalam Pilkades bisa dipidana. Hal itu sudah diatur dalam Perda no 10 tahun 2016 Tentang pengangkatan, pemberhentian, pemilihan, kepala desa.
"Pihak yang memberikan wuwuran dapat dijebloskan dalam penjara. Sementara, bagi pelaku yang cakades, selain dijebloskan dlm penjara juga didiskualifikasi. Bila kemudian calon itu terpilih, bisa dibatalkan," kata Teguh sembari berpesan sudah saatnya warga Kebumen berani mengawasi dan melaporkan temuan temuan praktek muwuran atau money politik kepada pihak berwajib.(cah)