JAKARTA - Dalam berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MK), tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 02 itu dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Padahal, sesuai Pasal 475 ayat 2 UU Nomor 7 Pemilu tahun 2017, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Begitu pula pula dengan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Saya kira lebih baik baca saja apa kewenangan MK. Kan sudah jelas aturannya," kata ketua tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Dalam pasal 475 ayat 2 UU Nomor 7 Pemilu tahun 2017, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Keputusan MK itu yang tindak lanjutnya oleh KPU. Apakah tuntutan itu akan dikabulkan atau tidak, serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," papar Yusril.
Pada berkas gugatannya, tim Prabowo-Sandiaga tidak mencantumkan berapa suara yang seharusnya diperoleh. Sebelumnya, pada 17 April lalu, capres Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan berdasarkan real count internal memperoleh 62 persen suara.
Permohonan gugatan tersebut kini sedang diverifikasi oleh MK. Setelah teregistrasi, MK akan mengirimkan surat undangan kepada pemohon BPN Prabowo-Sandi, pihak termohon KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar tanggal 14 Juni 2019.
Yusril sempat menanyakan kapan pihaknya bisa mengirimkan daftar nama advokat ke MK. Dia khawatir surat pemanggilan jika dikirimkan setelah 14 Juni terlalu mepet. Menanggapi pertanyaan Yusril, panitera MK, Muhidin mempersilahkan TKN Jokowi-Ma'ruf menyampaikan nama nama advokat dan alamatnya ke MK secepatnya.
"Sudah kami sampaikan permohonan akan diregistrasi tanggal 11 Juni. Nah, pada tanggal 11 ini permohonan akan kami teruskan. Setelah itu saat itu juga kita kirim ke bapak. Bapak bisa langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK," ujar Muhidin.
Dia mengatakan, sejak perkara gugatan BPN Prabowo-Sandi teregistrasi pada 11 Juni, TKN Jokowi-Ma'ruf sudah bisa mengajukan permohonan menjadi pihak terkait, jawaban dan menyampaikan bukti dan keterangan. Keterangan disampaikan paling lambat sehari setelah sidang perdana pemeriksaan pada 14 Juni.
"Ini sama sekali belum masuk ke materi perkara. Ini masih menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa. Mengenai kapan menyerahkan keterangan, dan permohonan dijadikan sebagai pihak terkait. Semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni," jelas Yusril.
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Untuk membuktikan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan bukti link berita, saksi ahli, hingga saksi fakta. Mereka mencoba membuktikan dalil bahwa Pilpres 2019 yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
Terkait hal itu, Yusril menyebut alink berita harus dikuatkan oleh bukti lainnya. "TKN bisa saja mengajukan link berita sebagai bukti. Namun, harus dikuatkan oleh saksi dan harus dikuatkan oleh dokumen lain. Kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti, tanpa didukung bukti lainnya," terang Yusril.
Dikatakan, bukti yang diajukan dalam persidangan terdiri dari keterangan saksi, ahli, keterangan pemohon dan bukti surat. Dia menyebut bukti surat harus otentik. Seperti Formulir C1. "Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya. Misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Kalau surat itu harus otentik. Jadi bukan hasil rekaman video. Pemahaman kita tentang surat ya," tukas Yusril. Dia membenarkan bukti link berita atau video bisa saja dijadikan bukti. Namun, harus dilengkapi dengan keterangan saksi. Jika tidak ada, maka bukti tersebut dinilai kurang kuat.
Menghadapi sidang di MK nanti, TKN Jokowi-Ma'ruf sudah menyiapkan bukti-bukti. Salah satunya formulir C1. "Kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani, di Jakarta, Senin (27/5). Adapun dokumen yang disiapkan TKN adalah formulir C1 hingga dokumen hasil rekapitulasi berjenjang KPU.
"Saya pastikan bukti yang dipakai oleh TKN berbentuk dokumen bukan hasil dari media sosial. Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1. Kemudian ada DA, ada DB, DC. Itu semua kami kompilasi. Data kami berbasis dokumen kepemiluan. Bukan SMS atau WhatsApp," papar Arsul.
KPU Sudah Terima Materi Gugatan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi. Salah satu yang digugat adalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (27/5).
Menurutnya, saat penetapan rekapitulasi DPT nasional pada 15 Desember 2018, tidak ada satu pihak pun yang menolak. "Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak," imbuhnya.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah. Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan BPN ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," terangnya.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden. Lembaga penyelenggara pemilu in i dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum Co, HICON Law Policy Strategic, Abshar Kartabrata Rekan serta Nurhadi Sigit Rekan(rh/fin)
"Saya kira lebih baik baca saja apa kewenangan MK. Kan sudah jelas aturannya," kata ketua tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Dalam pasal 475 ayat 2 UU Nomor 7 Pemilu tahun 2017, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Keputusan MK itu yang tindak lanjutnya oleh KPU. Apakah tuntutan itu akan dikabulkan atau tidak, serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," papar Yusril.
Pada berkas gugatannya, tim Prabowo-Sandiaga tidak mencantumkan berapa suara yang seharusnya diperoleh. Sebelumnya, pada 17 April lalu, capres Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan berdasarkan real count internal memperoleh 62 persen suara.
Permohonan gugatan tersebut kini sedang diverifikasi oleh MK. Setelah teregistrasi, MK akan mengirimkan surat undangan kepada pemohon BPN Prabowo-Sandi, pihak termohon KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar tanggal 14 Juni 2019.
Yusril sempat menanyakan kapan pihaknya bisa mengirimkan daftar nama advokat ke MK. Dia khawatir surat pemanggilan jika dikirimkan setelah 14 Juni terlalu mepet. Menanggapi pertanyaan Yusril, panitera MK, Muhidin mempersilahkan TKN Jokowi-Ma'ruf menyampaikan nama nama advokat dan alamatnya ke MK secepatnya.
"Sudah kami sampaikan permohonan akan diregistrasi tanggal 11 Juni. Nah, pada tanggal 11 ini permohonan akan kami teruskan. Setelah itu saat itu juga kita kirim ke bapak. Bapak bisa langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK," ujar Muhidin.
Dia mengatakan, sejak perkara gugatan BPN Prabowo-Sandi teregistrasi pada 11 Juni, TKN Jokowi-Ma'ruf sudah bisa mengajukan permohonan menjadi pihak terkait, jawaban dan menyampaikan bukti dan keterangan. Keterangan disampaikan paling lambat sehari setelah sidang perdana pemeriksaan pada 14 Juni.
"Ini sama sekali belum masuk ke materi perkara. Ini masih menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa. Mengenai kapan menyerahkan keterangan, dan permohonan dijadikan sebagai pihak terkait. Semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni," jelas Yusril.
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Untuk membuktikan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan bukti link berita, saksi ahli, hingga saksi fakta. Mereka mencoba membuktikan dalil bahwa Pilpres 2019 yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
Terkait hal itu, Yusril menyebut alink berita harus dikuatkan oleh bukti lainnya. "TKN bisa saja mengajukan link berita sebagai bukti. Namun, harus dikuatkan oleh saksi dan harus dikuatkan oleh dokumen lain. Kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti, tanpa didukung bukti lainnya," terang Yusril.
Dikatakan, bukti yang diajukan dalam persidangan terdiri dari keterangan saksi, ahli, keterangan pemohon dan bukti surat. Dia menyebut bukti surat harus otentik. Seperti Formulir C1. "Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya. Misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Kalau surat itu harus otentik. Jadi bukan hasil rekaman video. Pemahaman kita tentang surat ya," tukas Yusril. Dia membenarkan bukti link berita atau video bisa saja dijadikan bukti. Namun, harus dilengkapi dengan keterangan saksi. Jika tidak ada, maka bukti tersebut dinilai kurang kuat.
Menghadapi sidang di MK nanti, TKN Jokowi-Ma'ruf sudah menyiapkan bukti-bukti. Salah satunya formulir C1. "Kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan pilpres," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani, di Jakarta, Senin (27/5). Adapun dokumen yang disiapkan TKN adalah formulir C1 hingga dokumen hasil rekapitulasi berjenjang KPU.
"Saya pastikan bukti yang dipakai oleh TKN berbentuk dokumen bukan hasil dari media sosial. Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1. Kemudian ada DA, ada DB, DC. Itu semua kami kompilasi. Data kami berbasis dokumen kepemiluan. Bukan SMS atau WhatsApp," papar Arsul.
KPU Sudah Terima Materi Gugatan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi. Salah satu yang digugat adalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (27/5).
Menurutnya, saat penetapan rekapitulasi DPT nasional pada 15 Desember 2018, tidak ada satu pihak pun yang menolak. "Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak," imbuhnya.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah. Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan BPN ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," terangnya.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden. Lembaga penyelenggara pemilu in i dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum Co, HICON Law Policy Strategic, Abshar Kartabrata Rekan serta Nurhadi Sigit Rekan(rh/fin)