JAKARTA-Penunjuk waktu hitung mundur di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi terus bergerak kemarin. Di sisi kiri untuk pendaftaran sengketa hasil pilpres, sementara di sisi kanan untuk pileg. Sejak KPU mengetuk palu Selasa (21/5/2019) dini hari lalu, bola tahapan pemilu resmi dioper sementara ke MK.
Pendaftaran sengketa hasil pileg telah berakhir dini hari tadi pukul 01.46. Sementara, pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup nanti malam pukul 24.00. Hingga kemarin sore, sudah ada 21 pengajuan sengketa pileg di sejumlah provinsi. Beberapa di antaranya adalah Jawa Tengah, Gorontalo, Kalimantan Selatan.
MK menyiapkan delapan meja pendaftaran perkara dan dua meja konsultasi. Para pemohon juga disiapkan nomor antrean. Mereka yang mengantre dengan menunjukkan berkas perkara sebelum pukul 01.46 akan dilayani meski tenggat sudah lewat.
Ketua MK Anwar Usman memastikan semua persiapan sudah 100 persen. "Kami siap menunggu di sini, berapapun permohonan yang masuk," ujarnya di MK kemarin (23/5/2019). Dia menjamin independensi hakim tetap terjaga. Tidak hanya saat sengketa, namun sejak meremka berstatus hakim MK.
"Meskipun ada yang mencoba (mempengaruhi) Insya Allah kami tidak akan terganggu," lanjutnya. Anwar juga yakin waktu sengketa yang disediakan sudah cukup untuk memutus perkara yang masuk. Pilpres selama 14 hari dan pileg selama 30 hari. Semua bukti yang diajukan akan diperiksa oleh majelis hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihak yang bisa mengajukan sengketa hanya peserta pemilu yang disebut oleh UU pemilu. dalam hal ini, partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, dan perseorangan DPD.
"Tidak bisa ada permohonan mandiri yang diajukan oleh perseorangan (caleg) sendiri tanpa persetujuan partai politik," terangnya saat ditemui di MK kemarin. Persetujuan DPP hanya bisa diberikan untuk sengketa yang lawannya adalah sesama caleg dalam satu partai dan dapil yang sama. Di luar itu, sengketa hanya bisa diajukan oleh partai politik.
Disinggung terkait independensi hakim, fajar menjelaskan bahwa MK sudah mengaturnya secara teknis. Dimulai dari pemilihan hakim panel untuk sengketa pileg. Karena jumlah permohonan diprediksi banyak, maka sidang pendahuluan akan dibagi dalam tiga panel. "Ketuanya masing-masing adalah pak ketua (Anwar Usman), pak Aswanto, dan pak Arief Hidayat," lanjutnya.
Kemudian, setiap panel akan digawangi oleh tiga hakim yang berasal dari unsur berbeda. Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Pun demikian dengan pembagian perkara yang harus ditangani masing-masing panel. "Jangan sampai ada perkara dari daerah asal para hakim yang ditangani oleh hakim dari situ," tambah Fajar.
Pada permohonan pileg, MK menetapkan masa perbaikan perkara selama tiga hari. Sementara, pada pilpres, tidak ada masa perbaikan karena perkara harus diputus dalam tempo 14 hari kerja. Sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada 14 Juni mendatang, sementara putusan akan diucapkan pada 28 Juni.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan akan mengajukan gugatan ke MK. Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai koordinator tim yang akan mengomandoi pengajuan gugatan ke MK."Pak Prabowo dan saya menunjuk Pak Hashim sebagai penanggungjawab untuk gugatan ke MK," terang Sandiaga saat memberikan keterngan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (23/5).
Terkait nama-nama kuasa hukum yang masuk tim, Sandiaga menyatakan, sebelum pengajuan disampaikan ke MK, pihaknya akan mengumumkan nama-nama pengacara yang akan mewakili Prabowo dan Sandi dalam menghadapi sengketa Pilpres 2019. Pengumuman tim kuasa hukum akan disampaikan siang ini. Yaitu, setelah penyusunan tim hukum selesai. "Jam 2 siang akan kami umumkan kepada masyarakat," terang Sandiaga.
Terkait materi gugatan, mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu belum bisa menyampaikan. Materi gugatan masih disiapkan dan akan dirampungkan sampai siang ini. "Penyusunan materi gugatan akan dikebut," kata pengusaha muda itu.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyiapkan diri menghadapi gugatan yang akan diajukan paslon 02. Kemarin, TKN mengumumkan nama-nama tim kuasa hukum. "Pengajuan gugatan ke MK merupakan jalan konstitusional dalam menyelesaikan sengketa pemilu," terang Wakil Ketua TKN Arsul Sani saat konferensi pers di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.
Tim hukum TKN akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Kemudian ada empat wakil ketua tim, yaitU Arsul Sani, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudera, dan Luhut Pangaribuan. Sekretaris tim hukum dijabat Ade Irfan Pulungan. Sedangkan tim persidangan akan diisi Arteria Dahlan, Hermawi Taslir, Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono.
Arsul mengatakan, dalam sengketa pemilu, paslon 01 menjadi pihak terkait. Menurutnya, TKN data untuk menghadapi sengketa di MK. Jadi, bukti yang akan dibawa ke persidangan adalah sesuai dengan materi gugatan yang disipakan paslon 02. "Kami akan siapkan penangkalnya," terang Sekjen PPP itu. (byu/lum/tim/ful/fin)
Pendaftaran sengketa hasil pileg telah berakhir dini hari tadi pukul 01.46. Sementara, pendaftaran sengketa hasil pilpres akan ditutup nanti malam pukul 24.00. Hingga kemarin sore, sudah ada 21 pengajuan sengketa pileg di sejumlah provinsi. Beberapa di antaranya adalah Jawa Tengah, Gorontalo, Kalimantan Selatan.
MK menyiapkan delapan meja pendaftaran perkara dan dua meja konsultasi. Para pemohon juga disiapkan nomor antrean. Mereka yang mengantre dengan menunjukkan berkas perkara sebelum pukul 01.46 akan dilayani meski tenggat sudah lewat.
Ketua MK Anwar Usman memastikan semua persiapan sudah 100 persen. "Kami siap menunggu di sini, berapapun permohonan yang masuk," ujarnya di MK kemarin (23/5/2019). Dia menjamin independensi hakim tetap terjaga. Tidak hanya saat sengketa, namun sejak meremka berstatus hakim MK.
"Meskipun ada yang mencoba (mempengaruhi) Insya Allah kami tidak akan terganggu," lanjutnya. Anwar juga yakin waktu sengketa yang disediakan sudah cukup untuk memutus perkara yang masuk. Pilpres selama 14 hari dan pileg selama 30 hari. Semua bukti yang diajukan akan diperiksa oleh majelis hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihak yang bisa mengajukan sengketa hanya peserta pemilu yang disebut oleh UU pemilu. dalam hal ini, partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, dan perseorangan DPD.
"Tidak bisa ada permohonan mandiri yang diajukan oleh perseorangan (caleg) sendiri tanpa persetujuan partai politik," terangnya saat ditemui di MK kemarin. Persetujuan DPP hanya bisa diberikan untuk sengketa yang lawannya adalah sesama caleg dalam satu partai dan dapil yang sama. Di luar itu, sengketa hanya bisa diajukan oleh partai politik.
Disinggung terkait independensi hakim, fajar menjelaskan bahwa MK sudah mengaturnya secara teknis. Dimulai dari pemilihan hakim panel untuk sengketa pileg. Karena jumlah permohonan diprediksi banyak, maka sidang pendahuluan akan dibagi dalam tiga panel. "Ketuanya masing-masing adalah pak ketua (Anwar Usman), pak Aswanto, dan pak Arief Hidayat," lanjutnya.
Kemudian, setiap panel akan digawangi oleh tiga hakim yang berasal dari unsur berbeda. Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Pun demikian dengan pembagian perkara yang harus ditangani masing-masing panel. "Jangan sampai ada perkara dari daerah asal para hakim yang ditangani oleh hakim dari situ," tambah Fajar.
Pada permohonan pileg, MK menetapkan masa perbaikan perkara selama tiga hari. Sementara, pada pilpres, tidak ada masa perbaikan karena perkara harus diputus dalam tempo 14 hari kerja. Sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada 14 Juni mendatang, sementara putusan akan diucapkan pada 28 Juni.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan akan mengajukan gugatan ke MK. Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai koordinator tim yang akan mengomandoi pengajuan gugatan ke MK."Pak Prabowo dan saya menunjuk Pak Hashim sebagai penanggungjawab untuk gugatan ke MK," terang Sandiaga saat memberikan keterngan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (23/5).
Terkait nama-nama kuasa hukum yang masuk tim, Sandiaga menyatakan, sebelum pengajuan disampaikan ke MK, pihaknya akan mengumumkan nama-nama pengacara yang akan mewakili Prabowo dan Sandi dalam menghadapi sengketa Pilpres 2019. Pengumuman tim kuasa hukum akan disampaikan siang ini. Yaitu, setelah penyusunan tim hukum selesai. "Jam 2 siang akan kami umumkan kepada masyarakat," terang Sandiaga.
Terkait materi gugatan, mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu belum bisa menyampaikan. Materi gugatan masih disiapkan dan akan dirampungkan sampai siang ini. "Penyusunan materi gugatan akan dikebut," kata pengusaha muda itu.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin juga menyiapkan diri menghadapi gugatan yang akan diajukan paslon 02. Kemarin, TKN mengumumkan nama-nama tim kuasa hukum. "Pengajuan gugatan ke MK merupakan jalan konstitusional dalam menyelesaikan sengketa pemilu," terang Wakil Ketua TKN Arsul Sani saat konferensi pers di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.
Tim hukum TKN akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Kemudian ada empat wakil ketua tim, yaitU Arsul Sani, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudera, dan Luhut Pangaribuan. Sekretaris tim hukum dijabat Ade Irfan Pulungan. Sedangkan tim persidangan akan diisi Arteria Dahlan, Hermawi Taslir, Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono.
Arsul mengatakan, dalam sengketa pemilu, paslon 01 menjadi pihak terkait. Menurutnya, TKN data untuk menghadapi sengketa di MK. Jadi, bukti yang akan dibawa ke persidangan adalah sesuai dengan materi gugatan yang disipakan paslon 02. "Kami akan siapkan penangkalnya," terang Sekjen PPP itu. (byu/lum/tim/ful/fin)