• Berita Terkini

    Jumat, 24 Mei 2019

    Kasus Bagi-bagi Uang di Kebumen Dihentikan

    KEBUMEN-Kasus dugaan bagi-bagi uang dalam prose pemilu yang terjadi di Kecamatan Ambal akhirnya dihentikan. Penghentian kasus yang diduga dilakukan salah satu caleg tersebut lantaran tidak terpenuhi unsur pidana.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto Sso menyampaikan kasus bagi-bagi uang tersebut telah melalui proses pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Akhirnya dikesimpulan bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Hasil pembahasan kedua Gakkumdu 13 Mei, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur politik uang," katanya, Kamis (23/5/2019).

    Sekedar mengingatkan sebelumnya diberitakan bahwa tim patroli di hari tenang bersama kepolisian menemukan praktek bagi-bagi uang di Kecamatan Ambal pada 16 April 2019 lalu.

    Praktek ini diduga dilakukan oleh salah satu tim caleg DPRD Kabupaten. Operasi ini awalnya diketahui berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kebumen. Selain mengetahui orang yang membagi uang, tim juga berhasil mengamankan uang yang diduga sengaja dibagikan. Adapun uang yang berhasil diamankan terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lebar. Bukan hanya itu tim juga berhasil mengamankan spesimen kartu suara sebanyak empat lembar.

    Dalam hal ini, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi yang telah dipanggil. Tiga diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Kesemuanya merupakan unsur masyarakat yang diduga menerima uang bagi-bagi tersebut.

    Disisi lain, Bawaslu Kebumen hingga kini juga telah menangani sebanyak lima. Kasus yang mengadung dugaan pidana pemilu tersebut bagi-bagi uang di Ambal. Akhirnya, seluruh kini kasus tersebut akhirnya dihentikan Gakkumdu lantaran tidak terpenuhinya unsur.

    Adapun kelima kasus tersebut meliputi dugaan kampanye di luar jadwal di Kecamatan Karanganyar. Dugaan kepala desa menguntungkan peserta pemilu di Desa Gunungsari Februari 2019. Kemudian dugaan kampanye di fasilitas pemerintah di Desa Tegalretno Februari 2019. Dugaan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan di Buayan Februari 2019 dan terkahir dugaan bagi-bagi uang di Ambal. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top