KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dua pria warga Kecamatan Sruweng dan Kebumen, ditangkap polisi. Keduanya diketahui sebagai kawanan spesialis pencuri barang-barang yang ditaruh di dashboard sepeda motor.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Jumat (31/5/2019) menjelaskan tersangka diamankan Tim Resmob Polres Kebumen di dua lokasi berbeda, Kamis (30/5) malam.
"Tersangka KM diamankan di alun-alun Kebumen. Sedangkan satu tersangka lainnya IW, diamankan di depan kantor pegadaian Kebumen saat berjualan peci," jelas AKP Suparno.
KM (26) merupakan warga Desa Donosari Kecamatan Sruweng. Sementara, IW (27) warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen.
Kedua orang itu, menurut AKP Suparno, melakukan aksi kejahatan dengan modus mencuri barang berharga yang disimpan di dasboard kendaraan sepeda motor matic yang berada di parkiran.
"Para tersangka "hunting" mencari barang berharga yang ditaruh di tempat penyimpanan barang, di dasboard sepeda motor," imbuh AKP Suparno.
Kepada polisi para tersangka mengaku telah 7 kali beroperasi mencuri Handphone. Pencurian terakhir, para tersangka menjambret handphone smartphone merk Oppo di jalan Daendels di Kecamatan Puring, Rabu (17/04) silam.
Saat itu, tersangka membuntuti korban (ibu-ibu), pada posisi arus Lalulintas sepi keduanya beraksi merampas handphone yang ditaruh di dasboard sepeda motor.
"Para tersangka mengaku, hasil dari kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pencurian oleh tersangka dibagi dua," ungkap AKP Suparno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan Handphone Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang biasa digunakan untuk mencuri.
(cah)
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Jumat (31/5/2019) menjelaskan tersangka diamankan Tim Resmob Polres Kebumen di dua lokasi berbeda, Kamis (30/5) malam.
"Tersangka KM diamankan di alun-alun Kebumen. Sedangkan satu tersangka lainnya IW, diamankan di depan kantor pegadaian Kebumen saat berjualan peci," jelas AKP Suparno.
KM (26) merupakan warga Desa Donosari Kecamatan Sruweng. Sementara, IW (27) warga Desa Wonosari Kecamatan Kebumen.
Kedua orang itu, menurut AKP Suparno, melakukan aksi kejahatan dengan modus mencuri barang berharga yang disimpan di dasboard kendaraan sepeda motor matic yang berada di parkiran.
"Para tersangka "hunting" mencari barang berharga yang ditaruh di tempat penyimpanan barang, di dasboard sepeda motor," imbuh AKP Suparno.
Kepada polisi para tersangka mengaku telah 7 kali beroperasi mencuri Handphone. Pencurian terakhir, para tersangka menjambret handphone smartphone merk Oppo di jalan Daendels di Kecamatan Puring, Rabu (17/04) silam.
Saat itu, tersangka membuntuti korban (ibu-ibu), pada posisi arus Lalulintas sepi keduanya beraksi merampas handphone yang ditaruh di dasboard sepeda motor.
"Para tersangka mengaku, hasil dari kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pencurian oleh tersangka dibagi dua," ungkap AKP Suparno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan Handphone Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang biasa digunakan untuk mencuri.
(cah)