• Berita Terkini

    Rabu, 29 Mei 2019

    Perkara TPPU PT Tradha Mulai Disidangkan

    SEMARANG - Perkara hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/5/2019). Ini menjadi kasus yang pertama di Indonesia dimana terdakwa merupakan korporasi.

    Dalam persidangan kemarin, PT Tradha diwakili oleh Poniran yang merupakan Dirut.  Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ((JPU KPK) mengungkap peran PT Tradha dalam lingkaran korupsi yang terjadi di kabupaten Kebumen pada tahun 2016-2017.

    Jaksa KPK, Joko Hermawan dan Andhi Kurniawan menyampaikan peristiwa ini bermula saat KPK menangani perkara gratifikasi yang menjerat terpidana eks Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad  (saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap).


    Dalam pengembangan penyidikan itu, lembaga antirasuah menemukan adanya hubungan antara Bupati Kebumen dengan PT Tradha. Pasalnya, Mohammad Yahya Fuad diketahui sebagai pengendali PT Tradha atau benefecial owner.

    "Terdakwa PT Tradha setidak-tidaknya dalam rentang bulan Juni 2016 hingga Desember 2017, telah menransfer dan membelanjakan uang, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang," ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK.



    Menurut Joko, ada dua perkara yang didakwakan. Dakwaan pertama terkait dugaan aliran dana yang diterima PT Tradha, dari hasil keuntungan yang tidak sah atas pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek pemerintah di Kabupaten Kebumen.

    Jumlahnya mencapai Rp 3,6 miliar.



    Uang tersebut diduga berasal dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, serta dana bantuan provinsi tahun 2017.



    Selain itu, kata jaksa, PT Tradha juga diduga menerima aliran dana atas pungutan fee sejumlah proyek yang dibiayai oleh uang negara. Total fee yang masuk mencapai Rp 2,3 miliar.



    Dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian bercampur dengan keuangan milik PT Tradha tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT Tradha, termasuk kebutuhan pribadi Bupati Kebumen berikut keluarganya.



    Atas perbuatannya, PT Trada disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



    Dalam penyidikan ini, KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di Pasal 4 Ayat (2) Perma 13 Tahun 2016.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top