• Berita Terkini

    Jumat, 10 Mei 2019

    Proyek JJLS di Kebumen Terkendala Pembebasan Lahan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2019 terancam gagal. Salah satunya,  proyek nasional pembangunan Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS) karena persoalan pembebasan tanah yang tersendat.

    Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Kebumen, M Arifin, saat menerima Kunjungan Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahun anggaran 2019 di DPUPR, Kamis (9/5/2019).

    Hadir saat itu, Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Ujang Sugiono, Asisten II, Nugroho Tri Waluyo serta Inspektur Mahmud Fauzi. Selain itu hadir pula Kepala BPKAD Diah Woro Palupi, Kabag Pembangunan Joni Iskandar serta Sekretaris BPPPD Haryono Wahyudi.

    M Arifin mengakui, pembangunan JJLS tersendat karena persoalan pembebasan lahan. Proses ganti rugi tanah yang rencananya dilalukan 2018 terpaksa mundur di tahun 2019. Selain itu, pada pembangunan Jalan Lingkar Utara juga terjadi kendala karena sebagian ruas jalan berada di lahan Perhutani dan Hutan Lindung. 

    "Yang terletak di lahan Perhutani, izin dari Gubernur sudah turun. Ruas jalan yang berada di hutan lindung ada sedikit berbeda dalam penanganan, jika nanti kesulitan izin dimungkinkan akan dialihkan jalurnya," kata Arifin.

    Tak hanya JJLS, sejumlah proyek fisik lain di tahun anggaran 2019 inipun mengalami kendala. Seperti paket pekerjaan sarana prasarana (sarpras) tempat ibadah dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Selain itu, juga paket pekerjaan pembuatan jaringan drainase Selatan Kebumen. Ini direncanakan di Kecamatan Kebumen senilai Rp 750 juta.
    Lagi-lagi, persoalannya adalah belum selesainya pembebasan lahan. "Bidang SDA, dari rencana enam embung yang akan dibangun. Empat diantaranya berada di lahan Perhutani. Hingga kini kami masih menunggu izin perhutani," tuturnya.
    Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengharapkan kepada pimpinan OPD dan pejabat pembuat komitmen untuk jangan ragu-ragu dalam mengambil kebijakan lelang.
    Hal tersebut dilakukan agar proses pekerjaan dapat segera direalisasikan. Disisi lain, kendala pekerjaan yang dapat mempengaruhi gagalnya lelang untuk diminimalisir. "Kalau sudah memenuhi syarat lelang, segera dilelangkan. Jangan ragu-ragu, sepanjang yang dilakukan sesuai aturan," tegasnya.

    Wabup Arif menegaskan, dirinya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pimpinan OPD ataupun Bagian ULP ketika akan berkonsultasi. Disisi lain, dirinya telah meminta kepada Kejaksaan Negeri Kebumen untuk turut serta mendampingi setiap OPD Pemkab Kebumen. Hal itu tentu sebagai bentuk antisipasi agar seluruh paket pekerjaan dilelangkan sesuai aturan yang berlaku.

    Terlepas dari persoalan itu semua, salah satu penyedia jasa yakni Direktur CV Tingkat Tiga Kebumen Asmakhudin menyampaikan bahwa syarat lelang pada beberapa proyek di Kebumen terkesan mengada ada atau diada-adakan. Hal ini menimbulkan asumsi seakan-akan pemenang lelang proyek ditujukan kepada salah satu CV atau penyedia jasa.
    Asmakhudin menyontohkan pada proyek Pasar Hewan Purbowangi dengan pagu anggaran Rp 3,9 M. Salah satu syaratnya yakni penyedia jasa harus mempunyai 10 unit truk dump berkapasaitas 5,8 kubik. Selain itu juga harus menyediakan 1 unit pik up berkapasitas 4 kubik dan 1 unit bulldozer berkapasitas 5 kubik.
    “Ini terkesan mengada-ada, sebab dalam buku KIR saja tidak ada kapasitas berdasarkan kubik, melainkan tonase. Adanya persyaratan tersebut seakan-akan mempersulit penyedia jasa. Selain itu mengesankan telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh penyedia jasa tertentu,” ucapnya, yang juga mantan Sekertaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (GNPKNU) Kebumen itu


    Asmakhudin juga menyikapi terkait proyek pengadaan sapi. Dalam proyek tersebut penyedia jasa harus menyediakan contoh sapi sebanyak 20 persen dari jumlah proyek yang ada. Artinya jika pengadaan sapi sebanyak 80 ekor maka penyedia jasa harus menyediakan sebanyak 16 ekor sapi. "Bayangkan saja penyedia harus membeli 20 ekor sapi, padahal belum tentu menang lelang. Jika penyedia jasa kalah lelang terus 16 sapi yang digunakan contoh mau diapakan?," tutupnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top