IMAM/EKSPRES |
Pengesahan pencabutan pologoro dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan keputusan atas empat Raperda lain, Rabu (8/5/2019). Ini meliputi pencabutan Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SLTP, Menengah dan Kejuruan. Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Raperda Pelayanan Publik.
Paripurna DPRD sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo didamping Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Pihak eksekutif hadir Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkungan Pemkab Kebumen. Adapun jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang.
Dari Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Qoriah Dwi Puspa menilai, pologoro yang dilaksanakan di desa-desa hingga kini memang belum ditemukan dasar hukumnya. Kendati demikian desa masih menjunjung tinggi entitas adat yang sudah melekat. Dalam praktiknya pologoro telah menjadi kebiasaan di desa sejak zaman dahulu.
"Inilah yang harus menjadi pertimbangan bersama, sebagai Pemerintah Daerah agar dalam menyusun regulasi tersebut tidak saling tumpang tindih," ungkapnya.
Menurutnya apabila Pologoro tetap dilaksanakan maka akan berpotensi mendapatkan permasalahan hukum. Kondisi tersebut dapat mempersulit desa itu sendiri di kemudian hari. Fraksi Partai Nasdem, sepakat untuk mencari peraturan atau terobosan lain untuk mampu mengakomodir kegiatan pologoro supaya tidak bermasalah dengan hukum.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengharapkan setelah Perda ditetapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. Sehingga akan membantu proses pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya, dirinya menyetujui masukan dari Komisi DPRD, pendapat masyarakat serta hasil fasilitasi yang telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.
Sebelumnya telah diberitakan jika Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda pengesahan lima Raperda yang dilaksanakan sempat tertunda. Hal ini lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Mengenai larangan pologoro bukan dilaksanakan oleh DPRD atau Pemerintah Daerah. DPRD atau pemeritah daerah hanya menjalankan sebuah peraturan dengan semestinya. Dalam hal ini Pemeritah Kebumen telah berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Itu merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Memang tidak ada dasar hukumnya sehingga akan dihapus,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari SH. (mam)