• Berita Terkini

    Rabu, 26 Juni 2019

    BPN Berharap Ada PSU, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Yakin Menang

    JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis memenangkan gugatan. Jika permohonannya tidak bisa dikabulkan semua, paling tidak MK bisa memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    "Sangat optimis bisa menang. Atau setidak-tidaknya akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, di media center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

    Andre menyoroti soal KPU yang dianggap tidak bisa menunjukkan bukti C7 atau daftar hadir dalam sidang MK. "Sampai selesai sidang, KPU tidak berhasil menghadirkan barang bukti C7. Padahal, C7 itu bisa digunakan untuk membuktikan dugaan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pilpres. Ini membuktikan KPU tidak mampu menjawab soal DPT tersebut," imbuhnya.

    Terkait Status cawapres Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN juga diharapkan jadi bahan pertimbangan hakim. Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Denny Indrayana, sangat berharap MK menyinggung tentang hal itu dalam putusannya. "Ini satu argumen yang saya pikir harus bisa dijelaskan dalam putusan MK. Bagaimana antikorupsi ada di situ, bagaimana rangkap jabatan ada di situ. Bagaimana etika bernegara yang menjadi salah satu Tap MPR," ujar Denny.

    Dia mengklaim keuangan BUMN itu sama dengan anak usahanya. Sehingga turut diperiksa oleh BPK. Bila anak usaha BUMN tidak disamakan dengan BUMN, maka rawan terjadi korupsi. "Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara. Begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu juga perusahaan negara. Karenanya, anak usaha BUMN juga tetap diperiksa BPK," lanjutnya.

    Menanggapi hal itu, anggota tim hukum Jokowi -Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, optimistis gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak MK. Dia yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Alasannya, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga tidak masuk akal. Selain itu, permohonan pasangan nomor urut 02 tersebut juga tidak berdasar.

    "Permohonan yang paling aneh yang pernah saya jumpai di Indonesia. Permohonannya panjang, tidak menyangkut substansi, permohonannya tidak didukung bukti-bukti, campur aduk. Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, lemah, yang tidak lazim," kata Wayan di Jakarta, Selasa (25/6).

    Terpisah, politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, optimistis pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden masa bakti 2019-2024. "Kalau saya optomis Jokowi - Ma'ruf Amin menang," tegas Bambang di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (25/6).

    Ketua DPR RI itu juga mengimbau seluruh pihak tidak menggelar aksi dalam bentuk apapun menjelang keputusan hakim MK. Menurutnya, pihak yang kini bersengketa terkait Pilpres telah menyerahkan penyelesaian perkara pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. "Saya harap tidak ada aksi lagi. Karena semua pihak, termasuk Prabowo sudah menyerahkannya pada proses hukum. Marilah kita membangun bangsa dan negara Indonesia bersama-sama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur," pungkasnya.

    Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Sementara pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(rh/fin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top