JAKARTA - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai melaksanakan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Para hakim pun sudah mufakat untuk memutus hasil sengketa, Kamis (27/6/2019).
"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok Kamis (hari ini -red)," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono, Rabu (26/6).
Dijelaskan Fajar, putusan gugatan hasil Pilpres 2019 diambil 9 hakim konstitusi lewat musyawarah mufakat. Bila terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion), hal itu tetap menjadi bagian dari putusan.
"Sudah diatur soal putusan secara umum kan. Bahwa putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujarnya.
"Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan (dissenting opinion) atau tidak. Pasti (dibacakan) seandainya ada ya," imbuhnya.
Dikatakannya juga pada putusan sengketa Ppilpres tidak boleh ada pihak yang melakukan interupsi. Sebab, saat putusan itu sepenuhnya wewenang hakim menuangkan pendapat dan memutus perkara.
Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar.
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun jika mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," katanya.
Selain itu, Fajar juga pihaknya terus melakukan koordinasi terkait kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
"Kita masih terus koordinasikan, hari ini (Rabu, 26/6) akan kami pastikan," ujar Fajar.
Diakui Fajar, pihaknya telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.
"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," katanya.
Sementara itu, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan.
Menurutnya, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.
"Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta.
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut.
Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK. Sebab sejak awal Prabowo sudah mengimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK.
Di lain pihak, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo.
"Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," katanya.
Moeldoko berharap semua pihak menghormati keputusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019.
"Kita harus sepenuhnya menerima hasil dari sidang MK itu. Masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik, tertib, dan sama sekali masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan," katanya.(gw/fin)
"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok Kamis (hari ini -red)," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono, Rabu (26/6).
Dijelaskan Fajar, putusan gugatan hasil Pilpres 2019 diambil 9 hakim konstitusi lewat musyawarah mufakat. Bila terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion), hal itu tetap menjadi bagian dari putusan.
"Sudah diatur soal putusan secara umum kan. Bahwa putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujarnya.
"Tergantung hakimnya kalau itu. Mau dibacakan (dissenting opinion) atau tidak. Pasti (dibacakan) seandainya ada ya," imbuhnya.
Dikatakannya juga pada putusan sengketa Ppilpres tidak boleh ada pihak yang melakukan interupsi. Sebab, saat putusan itu sepenuhnya wewenang hakim menuangkan pendapat dan memutus perkara.
Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar.
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun jika mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," katanya.
Selain itu, Fajar juga pihaknya terus melakukan koordinasi terkait kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
"Kita masih terus koordinasikan, hari ini (Rabu, 26/6) akan kami pastikan," ujar Fajar.
Diakui Fajar, pihaknya telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.
"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," katanya.
Sementara itu, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan.
Menurutnya, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.
"Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta.
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut.
Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK. Sebab sejak awal Prabowo sudah mengimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK.
Di lain pihak, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo.
"Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," katanya.
Moeldoko berharap semua pihak menghormati keputusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019.
"Kita harus sepenuhnya menerima hasil dari sidang MK itu. Masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik, tertib, dan sama sekali masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan," katanya.(gw/fin)