IMAM/EKSPRES |
Terdapat enam kecamatan yang dikunjungi. Ini meliputi Kecamatan Adimulyo, Puring, Buayan, Rowokele, Ayah dan Kuwarasan. Turun ke desa-desa dilaksanakan selama empat hari. Ini mulai dari tanggal 22 hingga 25 Juni 2019. Tim terdiri dari beberapa unsur. Ini meliputi Satpol PP, Inspektorat, Kabid Tata Pemerintahan, Kodim 0709/Kebumen, Polres, Bagian Hukum dan Kejaksaan.
Tim Empat Saber Pungli, mengunjungi dua Kecamatan yakni Adimulyo dan Kuwarasan. Dua desa di Adimulyo yang disambangi yakni Desa Adimulyo dan Banyurata. Sedangkan di Kecamatan Kuwarasan yakni Desa Kalipurwo dan Sidodadi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Dr Suratno SH MH menyampaikan terdapat dua hal yang menjadi sorotan. Ini meliputi pungli dan wuwuran (money politic). Pungli merupakan pungutan yang dilaksanakan tanpa dasar hukum. Sedangkan wuwuran yakni pemberian berupa uang atau barang yang dapat mempengaruhi pemilih. “Dua hal itu yang menjadi sorotan penting,” tuturnya, Minggu (23/6/2019).
Dari pantauan Ekspres, secara garis besar Alat Peraga Kampanye (APK) berupa gambar sudah banyak yang dicopot. Kendati demikian masih terdapat gambar yang terpasang. Persiapan terkait tempat pemungutan suara juga sudah dilaksanakan. Ini meliputi tratak dan lainnya. Dalam monitoring tersebut Tim Saber Pungli juga mendapat banyak laporan. Salah satunya adanya lapotan pelanggaran.
Dalam kunjungan tersebut terdapat hal yang unik. Salah satunya terdapat desa yang menggunakan anggaran pilkades sangat minim hanya Rp 20 juta. Dana tersebut berasal dari bantuan ABPD Kebumen. Sedangkan dari APBDes tidak ada. Ini terjadi di desa Sidodadi Kuwarasan. Alasan tidak menggunakan Dana APBDes karena APBDes memang sangat minim.
Suratno menegaskan, selama ini laporan terkait adanya pelanggaran pilkades memang telah ada. Jumlahnya kurang dari 10. Setelah mendapatkan laporan, Satpol PP akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut. “Nanti akan kita dalami,” paparnya.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Amin Rahmanurrasyid menjelaskan menegaskan biaya pelaksanaan Pilkades dalam aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan biaya pelaksanaan pemilihan menggunakan APBD dan APBDesa. “Pada pasal 31 Perda Nomor 10 tahun 2016 menyatakan Setiap orang dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” ucapnya. (mam)