![]() |
fotohumaspemkabkebumen |
Sejauh ini, persisnya hingga kemarin atau hari H pencoblosan, Satpol PP Kabupaten Kebumen tak terlalu banyak mendapat laporan. Bahkan, kurang dari 10 kasus. Namun demikian, Satpol PP memperkirakan bukan berarti bakal tidak ada laporan. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Dr Suratno SH MH menyampaikan kemungkinan besar, laporan akan lebih banyak diterima pasca pemilihan.
“Saat ini laporan yang diterima kurang dari 10. Kemungkinan pasca pemilihan laporan akan lebih banyak,” tuturnya, kemarin..
Adanya kemungkinan laporan lebih banyak usai pemilihan ditanggapi oleh Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen, Hariyanto Fadeli. Pihaknya menegaskan, jika saksi dari calon kades terkait telah menandatangani berita acara hasil pemilihan dan pemungutan suara pelaksanaan pilkades seharusnya tidak ada lagi gugatan. “Hal ini lah yang perlu diwaspadai oleh panitia penyelenggara atau Satpol PP,” katanya.
Terlepas dari persoalan pelanggaran dan lengkapnya bukti, menurut Hariyanto, saksi dari calon kepala desa bertindak untuk dan atas nama calon. Untuk itu saksi dilengkapi dengan surat kuasa dari calon. Dengan demikian, saat saksi telah menyepakati dan menerima dengan dibuktikan menandatangani berita berita acara, artinya calon juga menerima.
“Ini yang kadang saya sesalkan. Setelah tanda tangan menyetujui, kemudian dua tiga hari muncul masalah. Tentunya hal ini tidak ada gunanya, wong sebelumnya mereka telah menyepakatinya,” tegasnya, Selasa (25/6/2019).
Selain terkait gugatan hasil, Hariyanto juga menyoroti adanya Satgas Anti Wuwur. Menurutnya, wuwuran atau money politik memang merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan. Kendati demikian munculnya Satgas Anti Wuwur terkesan menjadi sosok “hantu”. “Ini baik untuk penyelenggara maupun peserta,” katanya.
Padahal, lanjutnya, sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan oleh Satgas Anti Wuwur. Salah satunya melaksanakan hal-hal untuk meningkatkan kesadaran para calon. Hal ini dapat dilaksanakan melalui sosialisasi maupun memberi masukan ide. “Dengan demikian kehadirannya justru diharapkan dan tidak menjadi sosok “hantu,” katanya.
Diakui atau tidak wuwuran merupakan hal yang dilakukan untuk memperoleh dukungan. Padahal banyak sekali ide-ide atau program-program yang dapat digunakan oleh calon kepala desa untuk mendulang dukungan. Ini salah satunya dengan mengakomodir masyarakat yang memang berhak namun belum mendapatkan bantuan. “Dengan demikian nilai jual calon yakni pada program-program dan visi misi. Bukan lagi wuwuran,” ucapnya.
Pada bagian lain, Kepala Dipermades P3A, Kabupaten Kebumen, Frans Haydar meminta, masyarakat memahami penanganan perkara sengketa Pilkades. Yang harus digarisbawahi, kata Frans, bila ada calon yang terbukti melakukan tindak pelanggaran memang benar akan didiskualifikasi.
Namun bukan berarti pemenang Pilkades adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. "Harus disandingkan dengan aturan lain. Namun bila sampai ada calon kades didiskualifikasi, bukan berarti calon peraih suara terbanyak kedua dilantik. Tidak demikian," ujar Frans. (mam/cah)
“Ini yang kadang saya sesalkan. Setelah tanda tangan menyetujui, kemudian dua tiga hari muncul masalah. Tentunya hal ini tidak ada gunanya, wong sebelumnya mereka telah menyepakatinya,” tegasnya, Selasa (25/6/2019).
Selain terkait gugatan hasil, Hariyanto juga menyoroti adanya Satgas Anti Wuwur. Menurutnya, wuwuran atau money politik memang merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan. Kendati demikian munculnya Satgas Anti Wuwur terkesan menjadi sosok “hantu”. “Ini baik untuk penyelenggara maupun peserta,” katanya.
Padahal, lanjutnya, sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan oleh Satgas Anti Wuwur. Salah satunya melaksanakan hal-hal untuk meningkatkan kesadaran para calon. Hal ini dapat dilaksanakan melalui sosialisasi maupun memberi masukan ide. “Dengan demikian kehadirannya justru diharapkan dan tidak menjadi sosok “hantu,” katanya.
Diakui atau tidak wuwuran merupakan hal yang dilakukan untuk memperoleh dukungan. Padahal banyak sekali ide-ide atau program-program yang dapat digunakan oleh calon kepala desa untuk mendulang dukungan. Ini salah satunya dengan mengakomodir masyarakat yang memang berhak namun belum mendapatkan bantuan. “Dengan demikian nilai jual calon yakni pada program-program dan visi misi. Bukan lagi wuwuran,” ucapnya.
Pada bagian lain, Kepala Dipermades P3A, Kabupaten Kebumen, Frans Haydar meminta, masyarakat memahami penanganan perkara sengketa Pilkades. Yang harus digarisbawahi, kata Frans, bila ada calon yang terbukti melakukan tindak pelanggaran memang benar akan didiskualifikasi.
Namun bukan berarti pemenang Pilkades adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. "Harus disandingkan dengan aturan lain. Namun bila sampai ada calon kades didiskualifikasi, bukan berarti calon peraih suara terbanyak kedua dilantik. Tidak demikian," ujar Frans. (mam/cah)
Berita Terbaru :
- Berkat JKN, Suami Jariyah kini Bisa Beraktifitas Kembali
- Pemerintah Didorong Sediakan Bibit Ternak Berkualitas
- Tahun Pertama, Lilis-Zaeni Bakal Fokus Pembangunan Infrastruktur
- Bupati Kebumen Serahkan Gaji Keduanya untuk Para Pemulung
- Ketua DPRD Jateng Minta Masyarakat Tata Kondisi Finansial Pasca Lebaran
- Jabang Bayi Dibuang Diduga Hasil Hugel Oknum Kepala Sekolah
- Jabang Bayi Ditemukan Pencari Rumput di Petanahan