• Berita Terkini

    Senin, 24 Juni 2019

    Pengacara Soroti Oknum ASN Perempuan Kedapatan di Hotel

    HD Sriyanto SH MH MM 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pengacara kondang HD Sriyanto SH MH MM menegaskan tidak ada istilah minim bukti pada kasus tangkap tangan. Pasalnya saat tangkap tangan tentunya telah cukup dua alat bukti, setidaknya terdapat barang bukti dan saksi.

    Hal ini berkaitan dengan adanya kasus ASN di Kebumen yang kedapatan ngamar dengan pria lain. Dalam hal tersebut diketahui oleh suaminya. Dengan kata lain dalam kasus tersebut terjadi tangkap tangan. Sehingga tidak mungkin minim alat bukti.

    Kasus tersebut termasuk di dalamnya tindak pidana kesusilaan. Ini seperti tindak perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam pasal 284 KUHP. Selain  itu yang  bisa mendampingi setiap orang yang berperkara sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 adalah Advokat. Selain itu adalah tidak dibenarkan.

    Kendati demikian pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan merupakan delik aduan. Untuk itu mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Jika tidak ada aduan dari yang dirugikan tentunya kasus tidak bisa dilanjut. “Kalau itu tertangkap tangan oleh suaminya maka buktinya sudah lebih dari cukup. Tinggal dalam hal ini penyidik seharusnya cepat melaksanakan olah TKP. Saat menerima laporan tersebut penyidik seharusnya langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan dan mencari alat bukti,” tuturnya, Sabtu (22/6/2019).

    Jika kasus tersebut berhenti karena adanya pencabutan aduan dari pihak yang dirugikan hal itu benar. Memang pasal 284 KUHP merupakan delik aduan. Namun jika itu dihentikan karena kurangnya alat bukti, hal itu akan menjadi bahan tertawaan bagi orang yang paham hukum. “Kalau alasannya minim alat bukti, tentunya akan menjadi bahan tertawaan. Sebab ini kasus tangkap tangan,” ungkapnya.

    Untuk itu saat menerima laporan, pihak penyidik seharusnya cepat tanggap. Ini dilaksanakan dengan mengolah dan mengamankan TKP. Sebab setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Selain itu pasti ada bukti penunjuk.

    Dalam kasus perzinaan di TKP pasti akan ditemukan setidaknya jejak sperma, rambut ceceran keringat dan lainnya. Itu bisa dilihat pada seprai kasur dan lokasi dimana perzinaan terjadi. Untuk itu jika tidak melaksanakan pengamanan dan olah TKP saat laporan itu terjadi, maka itu merupakan bentuk tindakan yang tidak cepat tanggap. “Sebelum melakukan  tindak pidana, mesti ada bukti petunjuk yang mengarah ke sana. Ini dapat berupa percakapan WA dan lain sebagainya. Dalam hal ini diketahui jika ASN berinisial P  berada didalam kamar selama 20 menit. Waktu 20 menit cukup untuk malakukan,” paparnya.

    HD Sriyanto juga menjelaskan bila yang dirugikan dalam hal ini suami P meneruskan aduannya, maka pihaknya wajib mengajukan cerai talak atau gugat kepada Pengadilan Agama. Saat disinggung mengenai sanksi dari pemerintah Sriyanto menegaskan sanksi diberikan kepada pihak ASN yang melanggar disiplin.  “Dalam hal itu diketahui jika P pergi ke hotel pada jam dinas. Selain itu pihaknya juga mengenakan seragam ASN,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top