Dr Suratno SHMKn |
Satpol PP Kabupaten Kebumen bahkan mendapat laporan menarik. Bukan soal start kampanye, melainkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kebumen, Dr Suratno SHMKn, mengatakan, ia menerima laporan adanya tarikan iuran Rp 2 juta kepada masing-masing Cakades untuk membantu pelaksanaan Pilkades. Laporan tersebut datang dari Desa Karangpule Kecamatan Sruweng.
Memang, kata Suratno, tarikan tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan bermeterai. Namun, ia menegaskan itu bisa melanggar aturan, khususnya Pasal 31 Perda no 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Laporan ini sedang kami kaji. Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait serta mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan panitia pilkades Karangpule," kata Suratno, kemarin (14/6).
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK), Eko Wahyudi, secara terpisah mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Kebumen. Ia mendukung langkah dan upaya aparat tersebut dalam menegakkan aturan serta menindak pelanggaran yang terjadi di Pilkades.
Berdasarkan pantauan AMAK di lapangan, kata Eko Wahyudi, sejumlah indikasi pelanggaran sudah ditemukan di lapangan. Selain pungutan, AMAK mensinyalir adanya praktek wuwuran, hingga tidak transparansi anggaran Pilkades dan pemasangan alat peraga kampanye yang potensi melanggar aturan. Temuan itu hampir merata di seluruh wilayah. "Kami salut kepada Satpol PP. Mereka telah turun ke lapangan dan melakukan penindakan seperti penurunan APK di Kecamatan Buluspesantren," kata Eko.